Berita Nasional
TNI Tak Menyerah, Kini Cari Celah Hukum Baru untuk Pidanakan Ferry Irwandi Usai Terganjal Putusan MK
Rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik diketa
TRIBUNSUMSEL.COM -- Rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik diketahui terganjal putusan Mahkamah Konstitusi.
Kini TNI mencari celah hukum baru dengan mengkaji dugaan tindakan pidana lain yang dianggap lebih serius.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah.
“Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Freddy melansir dari Kompas.com, Jumat (12/9/2025).
Menurut Freddy, temuan itu masih dibahas secara internal untuk menyusun konstruksi hukum yang tepat.
Dia menegaskan bahwa TNI tetap berpegang pada prinsip taat hukum dan menghormati kebebasan berekspresi warga negara.
“Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara,” ujarnya.
Namun, dia mengingatkan semua pihak agar kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut tidak dijadikan alasan untuk menyebarkan fitnah atau disinformasi.
“Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap menaati koridor hukum yang berlaku. Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara TNI dengan Polri,” terang Freddy.

Sebelumnya, langkah TNI mengkaji pidana lain terkait Ferry Irwandi adalah tindak lanjut dari hasil kedatangan empat jenderal ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025), dengan dalih hendak berkonsultasi.
Mereka yang datang adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'ruf.
Konsultasi itu dilakukan setelah TNI menilai ada pernyataan dan unggahan Ferry Irwandi di media sosial yang dianggap berisi provokasi, fitnah, kebencian, serta framing negatif terhadap institusi TNI.
“Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” kata Freddy.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengonfirmasi bahwa konsultasi tersebut berkaitan dengan rencana pelaporan dugaan pencemaran nama baik.
Namun, polisi menegaskan, TNI sebagai institusi tidak bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kan menurut MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian.
Minta Dialog
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendukung penjelasan kepolisian yang merujuk pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Putusan itu menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku bagi individu, bukan institusi negara.
“Saya berpendapat jawaban polisi sudah benar. Pihak yang bisa mengadukan kepada polisi sebagai korban dari pencemaran nama baik hanyalah person individu, bukan institusi, meskipun institusi dalam tindakannya akan diwakili oleh individu yang konkret,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses apabila individu yang dirugikan mengajukan laporan langsung.
"Pasal 27A UU tersebut secara spesifik menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan atau 'klacht delict'.
Jadi, aparat penegak hukum tidak dapat mengusut tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang, tanpa orang yang menjadi korban mengadukan perbuatan tersebut kepada penegak hukum," kata Yusril.
Lebih Jauh Yusril Ihza Mahendra yang mengimbau TNI menempuh jalur dialog ketimbang mengupayakan pidana.
“Saran saya adalah lebih baik pihak TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ujar Yusril kepada Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
Menurut Yusril, langkah pidana harus ditempuh sebagai jalan terakhir, apabila dialog benar-benar menemui jalan buntu.
Dia juga menilai kritik yang dilontarkan Ferry Irwandi perlu dilihat secara utuh. Jika sifatnya konstruktif, hal itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
“Menempuh langkah hukum, apalagi di bidang hukum pidana, haruslah kita anggap sebagai jalan terakhir apabila cara-cara lain termasuk dialog sudah menemui jalan buntu,” tuturnya.
Sosok Ferry Irwandi
Ferry Irwandi adalah seorang pembuat konten digital, YouTuber, dan aktivis asal Jambi, yang lahir pada sekitar tahun 1980.
Ia dibesarkan dalam keluarga berpendidikan; ayahnya seorang dosen, dan ibunya bekerja sebagai pegawai negeri.
Terkait latar belakang pendidikannya, Ferry pernah menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Kemudian sempat menjadi videografer di Kementerian Keuangan ketika masih menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Selanjutnya, ia memutuskan untuk resign dan fokus berkarier sebagai konten kreator, mulai aktif di YouTube sejak 2010.
Konten-konten yang dibawakan Ferry sangat beragam, mulai dari analisis kritis, Edukasi keuangan, fenomena sosial, sternikisme (Stoikisme), dan aspek psikologis dalam kehidupan modern.
Ferry termasuk pendiri Malaka Project, sebuah inisiatif bersama tokoh-tokoh seperti Jerome Polin, Coki Pardede, dan Cania Citta, yang diluncurkan pada Oktober 2023 dengan tujuan memperkuat akses pendidikan dan kesadaran sosial menuju “Indonesia Emas 2045”.
Ia dikenal sebagai figur publik yang vokal menyuarakan pandangan kritis dan sering jadi sorotan media dengan topik-topik yang dikupasnya, seperti kritik terhadap RUU TNI, DPR, hingga pembongkaran skema perjudian daring.
Pada pertengahan 2025, saluran YouTube-nya sudah memiliki sekitar 1,8 juta subscribers, dengan total tayangan yang besar.
Saat ini, Ferry Irwandi turut menjadi co-host di podcast Denny Sumargo membahas isu-isu politik.
Ferry Irwandi sendiri telah memiliki seorang istri bernama Muthia Nadhira, dan dua anak.
(*)
Ferry Irwandi
Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring
Komandan Satuan Siber
Kasus Pencemaran Nama Baik
Yusril Ihza Mahendra
Meaningful
Segini Gaji Menteri Keuangan yang Disebut Purbaya Yudhi Sadewa Lebih Kecil dari Bos LPS |
![]() |
---|
Curhat Purbaya Yudhi Gaji jadi Menteri Keuangan Lebih Kecil dari Bos LPS: Gengsi Lebih Gede |
![]() |
---|
Lagi, Yudo Anak Menkeu Purbaya Sadewa diduga Sentil DPR usai Hentikan Ayahnya Bongkar Dana Mandek BI |
![]() |
---|
Mahfud MD Geleng Kepala Soroti Gaya "Public Speaking" Menkeu Purbaya: Wah Keliru Tuh |
![]() |
---|
Kapuspen TNI Sebut Temukan Indikasi Tindak Pidana Serius Influencer Ferry Irwandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.