Berita Nasional

Kapuspen TNI Sebut Temukan Indikasi Tindak Pidana Serius Influencer Ferry Irwandi

Freddy menegaskan bahwa TNI berpegang pada prinsip taat hukum dan menghormati kebebasan berpendapat. 

|
Editor: Weni Wahyuny
YOUTUBE Ferry Irwandi
FERRY IRWANDI VS TNI - Influencer Ferry Irwandi. TNI klaim menemukan indikasi tindak pidana serius Ferry Irwandi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tak bisa melaporkan influencer Ferry Irwandi dugaan pencemaran nama baik, Tentara Nasional Indonesia (TNI) klaim menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Ferry.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah.

Freddy bahkan klaim tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi lebih serius.

"Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius," kata Freddy, dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025). 

Saat ini, TNI masih mengkaji ulang dan membahas terkait temuan tersebut di internal TNI, untuk kemudian menyusun konstruksi hukum yang sesuai. 

Freddy menegaskan bahwa TNI berpegang pada prinsip taat hukum dan menghormati kebebasan berpendapat. 

“Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara," ujarnya. 

Meski demikian, Freddy mengingatkan agar kebebasan berekspresi tidak disalahgunakan dan tetap dalam koridor hukum. 

"Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap mentaati koridor hukum yang berlaku. Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah dan kebencian,” jelas dia.

“Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara aparat TNI dengan Polri yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," sambung Freddy. 

Baca juga: Meski Ada Putusan MK, TNI Beri Sinyal Akan Tetap Ambil Langkah Hukum Terhadap Ferry Irwandi

TNI laporkan Ferry Irwandi 

Sebelumnya, sebanyak empat jenderal TNI berkonsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025). 

Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'ruf. 

Konsultasi itu dilakukan setelah adanya klaim temuan dugaan tindak pidana oleh influencer sekaligus CEO Malaka Project Ferry Irwandi

"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," kata Juinta kepada wartawan, Senin (8/9). 

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved