Demo di DPR RI
Setelah Dipangkas Karena Didemo Rakyat, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Terbaru
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mulai menyadari bahwa mereka adalah karyawan rakyat, setelah rangkaian demo yang berakhir ricuh pada 25-31
Dalam kesempatan yang sama, Dasco menyebut anggota DPR nonaktif tidak akan mendapat hak keuangan.
Baik gaji maupun tunjangan.
"Anggota DPR RI yang dinonaktifkan parpol tidak dibayarkan hak-hak keuangannya, " kata Dasco.
Sejumlah nama yang telah dinonaktifkan oleh parpolnya di DPR adalah sebagai berikut:
-Ahmad Sahroni (NasDem)
-Nafa Urbach (NasDem)
-Eko Patrio (PAN)
-Uya Kuya (PAN)
-Adies Kadir (Golkar)
Menurut Dasco, pimpinan DPR akan segera menindaklanjuti juga calon pengganti mereka.
Mekanismenya, kata dia sudah tertera di UU MD3.
"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota yang telah dilakukan parpol melalui mahkamah parpol masing-masing dengan meminta mahkamah DPR untuk berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaan," ujat Dasco.
Dasco membeberkan, terkait kans apakah anggota DPR yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif lagi, itu dikembalikan kepada mahkamah partai anggota itu masing-masing.
“Kalau ditanyakan hasilnya seperti apa, kita akan melihat hasil sinyal etiknya, nanti biar Mahkamah Kehormatan Dewan dan Mahkamah Partai itu berkoordinasi, mekanismenya sudah diatur sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ini Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Terbaru, Setelah Dipangkas Karena Didemo Rakyat, .
Rieke Diah Pitaloka Blak-blakan Sebut Cara DPR RI Bisa Dibubarkan: Semua Balik Lagi ke Konstitusi |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Figha Lesmana Selebgram Diduga Penghasut Aksi Anarkis Pelajar Ikut Demo di DPR RI |
![]() |
---|
12 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Ada Pelaku Hingga Provokator |
![]() |
---|
Sosok Figha Lesmana Selebgram Diduga Penghasut Pelajar Ikut Demo Ricuh, Kerap jadi Pembawa Acara |
![]() |
---|
Postingan IG Laras Faizati Jadi Petaka, Terancam Penjara 8 Tahun Usai Hasut Massa Bakar Mabes Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.