Demo di DPR RI

Setelah Dipangkas Karena Didemo Rakyat, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Terbaru

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mulai menyadari bahwa mereka adalah karyawan rakyat, setelah rangkaian demo yang berakhir ricuh pada 25-31

Kompas.com/ Istimewa
PANGKAS TUNJANGAN DPR - Suasana rapat paripurna DPR. Setelah didemo berhari-hari, DPR akhirnya memangkas gaji dan tunjangan mereka, berikut rinciannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mulai menyadari bahwa mereka adalah karyawan rakyat, setelah rangkaian demo yang berakhir ricuh pada 25-31 Agustus dan memakan korban tewas 10 orang.

DPR secara terbuka memgumumkan memangkas tunjangan dan fasilitas yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPR RI.

Biaya yang dipangkas dan dihilangkan diantaranya meliputi tunjangan listrik, komunikasi, transportasi, biaya langganan hingga fasilitas.

Keputusan ini diambil setelah pimpinan DPR menggelar rapat, Jumat (5/9/2025), dan sudah ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani dan pimpinan DPR lainnya.

DEMO DI GEDUNG DPR -- Aksi demo hari ini, Senin (25/8/2025) di gedung DPR RI. Mahasiswa di Palembang mengatakan tak ikut aksi kali ini. Namun mereka sedang mempersiapkan aksi di Palembang.
DEMO DI GEDUNG DPR -- Aksi demo hari ini, Senin (25/8/2025) di gedung DPR RI. Mahasiswa di Palembang mengatakan tak ikut aksi kali ini. Namun mereka sedang mempersiapkan aksi di Palembang. (KOMPAS.COM)

Hal itu diungkapkan  Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di DPR, Jumat (5/9/2025).

"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, listrik, komunikasi, dan tunjangan transportasi," kata Sufmi Dasco.

Berdasarkan surat keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR pada Kamis (4/9/2025), anggota DPR akan menerima take home pay (THP) sebesar Rp 65,5 juta per bulan.

Penghasilan tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan konstitusional.

Berikut rinciannya:

-Gaji pokok: Rp 4.200.000

-Tunjangan suami/istri: Rp 420.000

-Tunjangan anak: Rp 168.000

-Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000

-Tunjangan beras: Rp 289.680

-Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved