Demo di DPR RI

Sosok Figha Lesmana Selebgram Diduga Penghasut Pelajar Ikut Demo Ricuh, Kerap jadi Pembawa Acara

Mengenal sosok Figha Lesmana alias FL , selebgram tersangka penghasut aksi anarkis demo 'Bubarkan DPR' di Jakarta, pada 25 Agustus

Instagram.com/farajanee dan Instagram.com/fighalesmana
TERSANGKA PENGHASUTAN - Kolase foto Figha Lesmana alias FL, tersangka penghasut aksi anarkis demo 'Bubarkan DPR' di Jakarta, pada 25 Agustus 2025. Kini desakan pembebasannya bergema di media sosial. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Figha Lesmana alias FL , selebgram tersangka penghasut aksi anarkis demo 'Bubarkan DPR' di Jakarta, pada 25 Agustus 2025.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Figha Lesmana memiliki akun Instagram @fighalesmana dengan 11,2 ribu pengikut.

Sementara di akun TikTok miliknya @fighaaaaa, sudah di-follow 359 ribu pengikut.

Figha Lesmana alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Menteng, Kota Jakarta Pusat.

Ia angkatan tahun 2017.

TERSANGKA PENGHASUTAN - Kolase foto Figha Lesmana alias FL, tersangka penghasut aksi anarkis demo 'Bubarkan DPR' di Jakarta, pada 25 Agustus 2025. Kini desakan pembebasannya bergema di media sosial.
TERSANGKA PENGHASUTAN - Kolase foto Figha Lesmana alias FL, tersangka penghasut aksi anarkis demo 'Bubarkan DPR' di Jakarta, pada 25 Agustus 2025. Kini desakan pembebasannya bergema di media sosial. (Instagram.com/farajanee dan Instagram.com/fighalesmana)

Setelah lulus kuliah, Figha Lesmana kerap menjadi Master of Ceremony atau pembawa acara.

Ia memandu berbagai cara mulai karnaval, peluncuran produk, hingga acara yang digelar oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: Keseharian Laras Faizati Tersangka Kasus Penghasutan Massa Agar Bakar Mabes Polri, Jarang Keluar

 

Hasut Pelajar Demo

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Figha Lesmana memiliki peran yang sangat berbahaya

Ia mengajak anak-anak untuk ikut demo 'Bubarkan DPR' lewat akun TikTok pribadinya.

Konten tersebut sudah ditonton sekitar 10 juta kali sebelum akhirnya dihapus.

"Peran tersangka FL sangat berbahaya karena melibatkan anak-anak dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan membiarkan mereka berada di lokasi rawan tanpa perlindungan," katanya kepada Tribunnews.com.

Kombes Ade melanjutkan, atas perbuatannya Figha Lesmana dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 87 Juncto Pasal 76 H Juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 A ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

Viral tagar #SAVEFIGA dan #BEBASKANFIGA

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved