Demo di DPR RI

Ini Pekerjaan Figha Lesmana Selebgram Diduga Penghasut Aksi Anarkis Pelajar Ikut Demo di DPR RI

Terungkap profesi yang dilakoni selebgram Figha Lesmana alias FL tersangka diduga penghasut aksi anarkis demo 'Bubarkan DPR' di

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tangkapan layar Ig @fighalesmana
FIGHA LESMANA - Terungkap profesi yang dilakoni selebgram Figha Lesmana alias FL yang ditetapkan sebagai tersangka penghasut aksi anarkis demo 'Bubarkan DPR' di Jakarta, pada 25 Agustus 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap profesi yang dilakoni selebgram Figha Lesmana alias FL tersangka diduga penghasut aksi anarkis demo 'Bubarkan DPR' di Jakarta, pada 25 Agustus 2025.

Figha Lesmana memiliki akun Instagram @fighalesmana dengan 11,6 ribu pengikut.

Figha Lesmana kerap menjadi Master of Ceremony atau pembawa acara.

Ia memandu berbagai cara mulai karnaval, peluncuran produk, hingga acara yang digelar oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini kerap dibagikannya lewat Instagram.

Selain itu, Figha Lesmana diketahui alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Menteng, Kota Jakarta Pusat.

Ia angkatan tahun 2017.

Baca juga: Sosok Figha Lesmana Selebgram Diduga Penghasut Pelajar Ikut Demo Ricuh, Kerap jadi Pembawa Acara

 

Hasut Pelajar Demo

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Figha Lesmana memiliki peran yang sangat berbahaya

Ia mengajak anak-anak untuk ikut demo 'Bubarkan DPR' lewat akun TikTok pribadinya.

Konten tersebut sudah ditonton sekitar 10 juta kali sebelum akhirnya dihapus.

"Peran tersangka FL sangat berbahaya karena melibatkan anak-anak dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan membiarkan mereka berada di lokasi rawan tanpa perlindungan," katanya kepada Tribunnews.com.

Kombes Ade melanjutkan, atas perbuatannya Figha Lesmana dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 87 Juncto Pasal 76 H Juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 A ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

Adapun terancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved