Demo di DPR RI

Setelah Dipangkas Karena Didemo Rakyat, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Terbaru

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mulai menyadari bahwa mereka adalah karyawan rakyat, setelah rangkaian demo yang berakhir ricuh pada 25-31

Kompas.com/ Istimewa
PANGKAS TUNJANGAN DPR - Suasana rapat paripurna DPR. Setelah didemo berhari-hari, DPR akhirnya memangkas gaji dan tunjangan mereka, berikut rinciannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mulai menyadari bahwa mereka adalah karyawan rakyat, setelah rangkaian demo yang berakhir ricuh pada 25-31 Agustus dan memakan korban tewas 10 orang.

DPR secara terbuka memgumumkan memangkas tunjangan dan fasilitas yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPR RI.

Biaya yang dipangkas dan dihilangkan diantaranya meliputi tunjangan listrik, komunikasi, transportasi, biaya langganan hingga fasilitas.

Keputusan ini diambil setelah pimpinan DPR menggelar rapat, Jumat (5/9/2025), dan sudah ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani dan pimpinan DPR lainnya.

DEMO DI GEDUNG DPR -- Aksi demo hari ini, Senin (25/8/2025) di gedung DPR RI. Mahasiswa di Palembang mengatakan tak ikut aksi kali ini. Namun mereka sedang mempersiapkan aksi di Palembang.
DEMO DI GEDUNG DPR -- Aksi demo hari ini, Senin (25/8/2025) di gedung DPR RI. Mahasiswa di Palembang mengatakan tak ikut aksi kali ini. Namun mereka sedang mempersiapkan aksi di Palembang. (KOMPAS.COM)

Hal itu diungkapkan  Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di DPR, Jumat (5/9/2025).

"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, listrik, komunikasi, dan tunjangan transportasi," kata Sufmi Dasco.

Berdasarkan surat keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR pada Kamis (4/9/2025), anggota DPR akan menerima take home pay (THP) sebesar Rp 65,5 juta per bulan.

Penghasilan tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan konstitusional.

Berikut rinciannya:

-Gaji pokok: Rp 4.200.000

-Tunjangan suami/istri: Rp 420.000

-Tunjangan anak: Rp 168.000

-Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000

-Tunjangan beras: Rp 289.680

-Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

-Total gaji dan tunjangan melekat: Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional

-Biaya komunikasi dengan masyarakat: Rp 20.033.000

-Tunjangan kehormatan: Rp 7.187.000

-Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.830.000

-Honorarium fungsi legislasi: Rp 8.461.000

-Honorarium fungsi pengawasan: Rp 8.461.000

-Honorarium fungsi anggaran: Rp 8.461.000

-Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000

Dengan begitu, total bruto penghasilan anggota DPR mencapai Rp 74,2 juta.

Setelah dipotong pajak penghasilan 15 persen untuk tunjangan konstitusional sebesar Rp 8,6 juta, take home pay yang diterima adalah Rp 65,5 juta per bulan.

Dana Pensiun

Anggota DPR juga berhak atas pensiun setelah selesai menjabat.

Besarannya bervariasi, mulai Rp 401 ribu (masa jabatan 1-6 bulan) hingga Rp 3,6 juta per bulan (masa jabatan 2 periode penuh).

Anggota Nonaktif

Dalam kesempatan yang sama, Dasco menyebut anggota DPR nonaktif tidak akan mendapat hak keuangan.

Baik gaji maupun tunjangan.
 
"Anggota DPR RI yang dinonaktifkan parpol tidak dibayarkan hak-hak keuangannya, " kata Dasco.

Sejumlah nama yang telah dinonaktifkan oleh parpolnya di DPR adalah sebagai berikut:
 
-Ahmad Sahroni (NasDem)

-Nafa Urbach (NasDem)

-Eko Patrio (PAN)

-Uya Kuya (PAN)

-Adies Kadir (Golkar)

Menurut Dasco, pimpinan DPR akan segera menindaklanjuti juga calon pengganti mereka.

Mekanismenya, kata dia sudah tertera di UU MD3.

"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota yang telah dilakukan parpol melalui mahkamah parpol masing-masing dengan meminta mahkamah DPR untuk berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaan," ujat Dasco.

Dasco membeberkan, terkait kans apakah anggota DPR yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif lagi, itu dikembalikan kepada mahkamah partai anggota itu masing-masing.

“Kalau ditanyakan hasilnya seperti apa, kita akan melihat hasil sinyal etiknya, nanti biar Mahkamah Kehormatan Dewan dan Mahkamah Partai itu berkoordinasi, mekanismenya sudah diatur sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ini Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Terbaru, Setelah Dipangkas Karena Didemo Rakyat, .

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved