Demo di DPR RI

Rieke Diah Pitaloka Blak-blakan Sebut Cara DPR RI Bisa Dibubarkan: Semua Balik Lagi ke Konstitusi

Blak-blakan menyebut institusi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bisa dibubarkan, selebriti sekaligus anggota dewan Rieke Diah Pitaloka.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
RIEKE DIAH PITALOKA - Rieke Diah Pitaloka ditemui di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Sabtu (24/8/2024). Kini Rieke Diah Pitaloka menjadi sorotan setelah menyebut bahwa institusi DPR RI bisa dibubarkan dengan cara ini. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Blak-blakan menyebut institusi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bisa dibubarkan, selebriti sekaligus anggota dewan Rieke Diah Pitaloka.

Saat menjadi bintang tamu dalam podcast YouTube Curhat Bang Denny Sumargo pada Sabtu (6/9/2025), ungkapan tersebut disampaikan Rieke Diah Pitaloka.

Menyatakan cara jika publik ingin menuntut terkait pembubaran DPR, wanita yang kini jadi anggota DPR RI Komisi IX bertugas mengawal isu kesehatan dan kesejahteraan sosial itu. 

Dalam aksi demonstrasi sejak 25 Agustus 2025, massa menyampaikan kritik terkait kinerja DPR. Hingga tidak sedikit yang menggaungkan agar DPR dibubarkan.

"Bisa nggak DPR dibubarkan? Bisa," ucap pemilik nama lengkap Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari itu.

OJOL TEWAS DILINDAS- Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mendesak pertanggungjawaban pihak kepolisian dan mendukung langkah evaluasi Presiden atas meninggalnya Affan
OJOL TEWAS DILINDAS- Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mendesak pertanggungjawaban pihak kepolisian dan mendukung langkah evaluasi Presiden atas meninggalnya Affan (IG/riekediahp)

Pemeran Oneng dalam sitkom Bajaj Bajuri ini juga menyampaikan langkah pembubaran yang bisa dilakukan.

Yakni melakukan amandemen terhadap Pasal 17 C Undang-Undang Dasar 1945.

Bunyi Pasal 17 C UUD 1945 adalah, "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat."

Amandemen adalah perubahan formal atau resmi pada dokumen hukum, seperti undang-undang atau konstitusi, untuk memperbaikinya, menambahkannya, menghapusnya, atau memperbarui isinya agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman, tujuan nasional, dan kebutuhan masyarakat.

"Terus bagaimana supaya pembubaran itu konstitusional? Amandemen lagi undang-undang dasarnya."

"Di perubahan ketiga Undang-undang dasar pasal 17 C itu dikatakan bahwa DPR tidak bisa dibekukan bahkan dibubarkan, jadi semua balik lagi ke konstitusi," lanjut Rieke.

Wanita kelahiran Garut, Jawa Barat, pada 8 Januari 1974 ini, merasa adanya unjuk rasa di depan Gedung DPR RI yang mengkritik kinerja anggota dewan sebagai sebuah pembelajaran berharga.

Terlebih, ia juga sempat menerima kunjungan dari para influencer Azevedo Andovireska Adikara da Lopez atau Andovi da Lopez dan Jerome Polin di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).

Dalam pertemuan itu, Jerome dan Andovi mendesak agar pemerintah dan DPR segera memenuhi tuntutan dari masyarakat yang tertuang dalam 'Tuntutan 17+8'.

"Bahwa ada fenomena seperti sekarang ini itu adalah pelajaran berharga, setidaknya bagi saya," jelas Rieke.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved