Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Bripka Rohmat Sopir Rantis Lindas Affan Diberi Sanksi Demosi 7 Tahun, Kompolnas : Dia Tidak Sengaja

Bripka Rohmat pengemudi rantis Brimob dinilai tidak sengaja melindas Affan driver ojol hingga tewas di Pejompongan setelah

Editor: Moch Krisna
HO/Tribunnews.com
RANTIS LINDAS OJOL - Anggota Brimob Bripka Rohmad saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Bripka Rohmad selaku sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob bernomor 17713-VII saat insiden kecelakaan lindas driver ojol Affan Kurniawan (21). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Bripka Rohmat pengemudi rantis Brimob dinilai tidak sengaja melindas Affan driver ojol hingga tewas di Pejompongan setelah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP)

Setelah terkuak fakta soal kaca spion kendaraan taktis atau rantis Brimob ternyata rusak.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Inspektur Jenderal Pol. (Purn) Ida Oetari Poernamasasi melansir dari Tribunnews.com, Kamis (28/8/2025).

Ida menjelaskan bahwa pada saat kejadian, spion rantis Brimob mengalami kerusakan, sehingga Bripka Rohmat tidak sengaja melindas Affan yang berada di depan mobil tersebut.

"Mengenai blind spot, di setiap kendaraan itu memang masing-masing ada sudut mati, termasuk di Rantis ini, mobil dan kendaraan besar pun demikian, apalagi kondisi Rantis menurut penjelasan spionnya juga rusak, sebelah kiri," kata Ida.

"Blind spot ini juga yang menyebabkan makannya Bripka R tidak secara sengaja tergilas itu (korban Affan Kurniawan), ini salah satu yang memengaruhi," sambungnya.

Atas peristiwa ini, Bripka Rohmat pun diberi sanksi demosi selama tujuh tahun. 

 

RANTIS BRIMOB - Detik-detik saat kendaraan taktis (rantis) Polda Metro Jaya melindas seorang pengemudi ojek online yang sedang menyeberang jalan saat terjadi pecah bentrok pasukan Brimob dan massa pendemo di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025. Saksi mata menuturkan korban tengah mengantarkan pesanan ke kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebelum dilindas rantis.
RANTIS BRIMOB - Detik-detik saat kendaraan taktis (rantis) Polda Metro Jaya melindas seorang pengemudi ojek online yang sedang menyeberang jalan saat terjadi pecah bentrok pasukan Brimob dan massa pendemo di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025. Saksi mata menuturkan korban tengah mengantarkan pesanan ke kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebelum dilindas rantis. (ist via tribunnews.com)

 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demosi artinya pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.

"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata Ketua Sidang KKEP, Kombes Pol Heri Setiawan saat membacakan putusan, Kamis.

Dia juga disanksi administratif berupa penahanan di tempat khusus atau patsus, terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025 mendatang.

Selain itu, Bripka Rohmat diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Untuk pengajuan banding, Bripka Rohmat disebutkan masih memikirkan mengenai hal tersebut.

Sebelumnya, Kompol Cosmas, anggota Brimob yang berada di kursi sebelah pengemudi juga telah menjadi sidang KKEP pada Rabu (3/9/2025) dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan/pengakhiran masa dinas seorang anggota dari institusinya karena melakukan pelanggaran berat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved