Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
Bripka Rohmat Sopir Rantis Lindas Affan Diberi Sanksi Demosi 7 Tahun, Kompolnas : Dia Tidak Sengaja
Bripka Rohmat pengemudi rantis Brimob dinilai tidak sengaja melindas Affan driver ojol hingga tewas di Pejompongan setelah
TRIBUNSUMSEL.COM -- Bripka Rohmat pengemudi rantis Brimob dinilai tidak sengaja melindas Affan driver ojol hingga tewas di Pejompongan setelah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP)
Setelah terkuak fakta soal kaca spion kendaraan taktis atau rantis Brimob ternyata rusak.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Inspektur Jenderal Pol. (Purn) Ida Oetari Poernamasasi melansir dari Tribunnews.com, Kamis (28/8/2025).
Ida menjelaskan bahwa pada saat kejadian, spion rantis Brimob mengalami kerusakan, sehingga Bripka Rohmat tidak sengaja melindas Affan yang berada di depan mobil tersebut.
"Mengenai blind spot, di setiap kendaraan itu memang masing-masing ada sudut mati, termasuk di Rantis ini, mobil dan kendaraan besar pun demikian, apalagi kondisi Rantis menurut penjelasan spionnya juga rusak, sebelah kiri," kata Ida.
"Blind spot ini juga yang menyebabkan makannya Bripka R tidak secara sengaja tergilas itu (korban Affan Kurniawan), ini salah satu yang memengaruhi," sambungnya.
Atas peristiwa ini, Bripka Rohmat pun diberi sanksi demosi selama tujuh tahun.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demosi artinya pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.
"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata Ketua Sidang KKEP, Kombes Pol Heri Setiawan saat membacakan putusan, Kamis.
Dia juga disanksi administratif berupa penahanan di tempat khusus atau patsus, terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025 mendatang.
Selain itu, Bripka Rohmat diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Untuk pengajuan banding, Bripka Rohmat disebutkan masih memikirkan mengenai hal tersebut.
Sebelumnya, Kompol Cosmas, anggota Brimob yang berada di kursi sebelah pengemudi juga telah menjadi sidang KKEP pada Rabu (3/9/2025) dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan/pengakhiran masa dinas seorang anggota dari institusinya karena melakukan pelanggaran berat.
Potret Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol Hingga Tewas Jalani Sidang Etik, Dikawal Provos |
![]() |
---|
Pengakuan Kompol Cosmas Baru Tahu Affan Ojol yang Dilindas Rantis Brimob Meninggal Setelah Viral |
![]() |
---|
Tangis Kompol Cosmas Kaju Gae Usai di PTDH, Minta Maaf ke Keluarga Affan Ojol Tewas Terlindas |
![]() |
---|
KARIER Kompol Cosmas di Polisi Tamat, Resmi Dipecat Usai Terbukti Salah di Kasus Rantis Lindas Ojol |
![]() |
---|
Jalani Sidang Etik Pelindasan Ojol Affan hingga Tewas, Kompolnas Dorong Kompol Cosmas Kena PTDH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.