Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Bripka Rohmat Sopir Rantis Lindas Affan Diberi Sanksi Demosi 7 Tahun, Kompolnas : Dia Tidak Sengaja

Bripka Rohmat pengemudi rantis Brimob dinilai tidak sengaja melindas Affan driver ojol hingga tewas di Pejompongan setelah

Editor: Moch Krisna
HO/Tribunnews.com
RANTIS LINDAS OJOL - Anggota Brimob Bripka Rohmad saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Bripka Rohmad selaku sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob bernomor 17713-VII saat insiden kecelakaan lindas driver ojol Affan Kurniawan (21). 

Atas tewasnya Affan ini, diketahui ada tujuh orang anggota Brimob dinyatakan berada di dalam rantis tersebut.

Setelah Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, kelima anggota Brimob yang duduk di kursi belakang akan menjalani sidang KKEP juga.

Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Kelima anggota Brimob itu sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. 

Video tewasnya Affan, sebelumnya beredar di media sosial. Tampak korban dilindas oleh kendaraan taktis saat polisi menghalau massa demonstran di kawasan Rumah Susun Bendungan HIlir II, Jakarta Pusat.

Awalnya Rantis tersebut tengah melaju sambil membubarkan sejumlah orang yang disebut tengah melakukan demo ricuh. 

Ketika massa berhamburan, terlihat ada korban dari kelompok massa itu dalam kondisi terjatuh, tetapi Rantis Polri itu tak menghentikan lajunya hingga melindas pria berjaket ojol tersebut.

Ratusan massa yang geram melihat kejadian itu lalu mengejar mobil tersebut dan mencoba memukuli serta melemparinya dengan berbagai benda.

Namun, dalam video terlihat mobil Rantis itu berhasil melaju lebih jauh menghindari massa.

Setelah insiden tersebut, sejumlah pengemudi ojol langsung menggeruduk Mako Brimob Polda Metro Jaya.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved