Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
Pengakuan Kompol Cosmas Baru Tahu Affan Ojol yang Dilindas Rantis Brimob Meninggal Setelah Viral
Kompol Cosmas Keju Gae, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob mengaku baru mengetahui Ojol yang dilindas meninggal dunia setelah viral
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Trunoyudo.
Kompol Cosmas masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Baca juga: Nasib Sopir & Komandan yang Lindas Ojol Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat, Kena Pelanggaran Berat
Sebagaimana diketahui, tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) berpotensi dipecat dan dipidana.
Demikian yang diutarakan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, Selasa (2/9/2025).
Anam menilai, konstruksi peristiwa kasus tersebut, akan menjadi penentu dalam sidang etik dan kemungkinan proses pidana terhadap para terduga pelanggar.
"Dari konstruksi peristiwa, potensi pemecatan sangat besar. PTDH dalam konteks hukum etik, tetapi dalam konteks lain juga ada potensi pidana, mekanisme penyidikan sudah dipersiapkan,” ucapnya, usai mengikuti gelar perkara kode etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Menurut Anam, tujuh anggota Brimob yang terlibat diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam pasal tersebut disebutkan anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar sumpah, janji, atau Kode Etik Profesi Polri.
Anam menambahkan, sidang etik akan menguji pelanggaran berdasarkan pasal-pasal yang relevan.
Kompolnas juga mendorong agar aspek dugaan pidana dilihat secara menyeluruh, bukan semata-mata sebagai insiden tabrakan.
“Harus dilihat konteks aksi secara keseluruhan. Awalnya massa bubar tertib, lalu muncul kericuhan. Itu juga harus dipotrer, jadi bukan semata ada orang jatuh lalu tertabrak, tapi bagaimana ruang publik dan keadilan bisa dijaga," tuturnya.
Sementara, Mabes Polri membeberkan tindak lanjut pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas driver Ojol Affan Kurniawan, Senin (1/9/2025).
Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban Affan, Zulkifli.
"Kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto di media sosial, termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya, sudah kita laksanakan pemeriksaan dan analisa," ujarnya, Senin.
Agus menerangkan, ada dua katergori pelanggaran yaitu Kompol K sebagai Danyon 4 Korbrimob Polri yang ada di dalam mobil sisi kiri sopir dan Bripka R driver mobik rantis melakukan pelanggaran berat.
Tangis Kompol Cosmas Kaju Gae Usai di PTDH, Minta Maaf ke Keluarga Affan Ojol Tewas Terlindas |
![]() |
---|
KARIER Kompol Cosmas di Polisi Tamat, Resmi Dipecat Usai Terbukti Salah di Kasus Rantis Lindas Ojol |
![]() |
---|
Jalani Sidang Etik Pelindasan Ojol Affan hingga Tewas, Kompolnas Dorong Kompol Cosmas Kena PTDH |
![]() |
---|
Potret Kompol Cosmas Komandan Batalyon Saat Sidang Etik Lindas Ojol Affan Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Tampang Kompol Cosmas Saat Sidang Etik Tewasnya Pengemudi Ojol Affan, Pakai Baret Biru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.