Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
Tampang Kompol Cosmas Saat Sidang Etik Tewasnya Pengemudi Ojol Affan, Pakai Baret Biru
Pada Rabu (3/9/2025), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon
TRIBUNSUMSEL.COM - Pada Rabu (3/9/2025), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang diduga dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob, sidang ini digelar.
Dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, sidang etik ini berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kompol Cosmas terlihat hadir mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri dan baret biru berwarna biru.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, turut menghadiri sidang tersebut.

Ia mengatakan, agenda sidang hari ini berfokus pada pelanggaran etik berat yang diduga dilakukan Kompol Cosmas.
Menurut Anam, Kompol Kosmas dikategorikan sebagai pelanggar etik berat lantaran berada di sebelah kursi kemudi saat insiden terjadi. Dalam gelar perkara sebelumnya, dua orang teridentifikasi sebagai pelanggar etik berat, termasuk Kosmas.
"Dengan konstruksi peristiwa yang sudah dipaparkan dalam gelar perkara kemarin, sanksi yang akan diterima adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," ujarnya.
"Semoga harapannya memang seperti harapan gelar perkara kemarin dan harapan keluarga," tutur Anam.
Ia menuturkan, pihaknya sendiri yang mendorong adanya PTDH.
"Karena ini penting bagi kita semua untuk apa namanya dalam berbagai konteks memang harus menahan diri. Menahan diri itu menghadapi situasi bahwa unjuk rasa dan sebagainya pendekatan menahan diri itu jadinya penting," katanya. (m31)
Sebelumnya tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) berpotensi dipecat dan dipidana.
Demikian yang diutarakan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, Selasa (2/9/2025).
Anam menilai, konstruksi peristiwa kasus tersebut, akan menjadi penentu dalam sidang etik dan kemungkinan proses pidana terhadap para terduga pelanggar.
"Dari konstruksi peristiwa, potensi pemecatan sangat besar. PTDH dalam konteks hukum etik, tetapi dalam konteks lain juga ada potensi pidana, mekanisme penyidikan sudah dipersiapkan,” ucapnya, usai mengikuti gelar perkara kode etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Pekerjaan Mercy Jasinta, Penggalangan Petisi Tolak Kompol Cosmas Dipecat, Punya Jabatan di NTT |
![]() |
---|
Tetesan Darahnya untuk Ibu Pertiwi, Tak Terima Dipecat, Perjuangan Kompol Cosmas Diungkit Dr Sipri |
![]() |
---|
Susno Duadji Heran Hukuman Bripka Rohmat Didemosi Lebih Ringan dari Kompol Cosmas: Kok Sampai Begini |
![]() |
---|
Alasan Hakim Ringankan Hukuman Bripka Rohmat Didemosi 7 Tahun usai Lindas Driver Ojol Hingga Tewas |
![]() |
---|
Tangis Bripka Rohmat Didemosi 7 Tahun usai Lindas Ojol Hingga Tewas: Kami Hanya Andalkan Gaji Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.