Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

IPW Sebut 7 Brimob Salahi Prosedur Pengamanan Rantis Sampai Lindas Ojol, Ungkap Bahaya Blind Spot

Indonesian Police Watch(IPW) menegaskan bahwa anggota Brimob yang melindas pengemudi ojol menggunakan rantis saat membubarkan massa menyalahi prosedur

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
(Dok. Istimewa).
DILINDAS MOBIL BRIMOB - Tangkapan layar video viral mobil rantis Brimob Polri menabrak dan melindas pengemudi ojek online di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Indonesian Police Watch (IPW) menegaskan bahwa anggota Brimob yang melindas pengemudi ojol menggunakan rantis saat membubarkan massa telah menyalahi prosedur pengamanan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Indonesian Police Watch (IPW) menegaskan bahwa anggota Brimob yang melindas pengemudi ojol menggunakan rantis saat membubarkan massa telah menyalahi prosedur pengamanan.
 
Akibatnya, Affan Kurniawan, driver ojol yang meninggal dunia setelah dilindas mobil taktis Brimob, saat unjuk rasa di Jakarta, Kamis, (28/8/2025) malam.

Dari pemeriksaan internal divisi Propam, pengakuan penting dari Bripka Rohmat mengaku terjadi blind spot tidak memperhatikan ada orang di depannya saat peristiwa itu terjadi karena kaca rantis yang gelap dan situasi sekitar yang penuh asap dan massa.

Baca juga: Sebut Nyawa Terancam, 3 Brimob Ungkap Situasi Mencekam Sebelum Lindas Ojol: Pintu Dibuka Mati Kita

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengungkap fungsi sebenarnya rantis Brimob.

“Pada saat obyek vital telah aman maka tujuan pengamanan tercapai. Pengejaran oleh rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur karena pengemudi ojek online tidak dalam posisi membahayakan,” ucap Sugeng dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/8/2025).

Ia menegaskan bahwa kendaraan taktis Brimob seharusnya menjaga jarak aman dari kerumunan massa untuk mencegah munculnya titik buta atau blind spot yang berpotensi membahayakan.

Titik buta ini membahayakan, khususnya bagi massa yang tidak terlihat oleh pengemudi mobil.

“Rantis tidak berada dalam posisi memantau massa aksi, bahkan berpotensi membahayakan berada dalam kerumunan massa aksi dan dalam posisi blind spot,” kata Sugeng.
 
Blind spot tidak hanya membahayakan massa aksi, tetapi juga aparat, karena kendaraan taktis sulit dikendalikan di tengah kerumunan, sehingga berisiko diserbu massa.

Maka dari itu, IPW mendesak evaluasi sistem pengamanan saat aksi penyampaian aspirasi.

“IPW juga mendorong adanya evaluasi pengamanan obyek vital DPR RI dilakukan secara profesional dan terukur agar tidak terjadi over ekses adanya luka fisik dan kematian, baik pada pihak massa aksi maupun aparat polisi,” ucap Sugeng.

Baca juga: Kata Susno Duadji Soal Pihak Harus Disalahkan Dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Hingga Tewas

Insiden ini menjadi peringatan bahwa penggunaan kendaraan taktis di tengah massa memerlukan prosedur pengamanan yang ketat dan profesional.

Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian aksi perlu segera dilakukan agar tragedi serupa tidak kembali terulang, demi keselamatan masyarakat maupun aparat di lapangan.

Anggota Brimob Ungkap Momen Mencekam Sebelum Melindas

Dari pemeriksaan internal divisi Propam, muncul tiga pengakuan penting dari anggota Brimob yang ada di dalam kendaraan rantis saat kejadian.

Adapun ketujuh anggota Brimob adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Aipda M Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Ketujuhnya dipastikan resmi diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Para polisi tersebut mengaku nyawa mereka juga terancam karena kondisi chaos. 

Pada pemeriksaan tersebut, anggota Brimob tersebut mengatakan dalam situasi mencekam itu, pintu mobil sempat ditarik massa pedemo sehingga membuat nyawa mereka terancam.

“Waktu saya maju blokade itu banyak pedemo mengikuti pak, massa itu sempat mau membuka pintu pak,” ujar anggota Brimob tersebut dalam pemeriksaan Propam yang disiarkan live, Jumat (29/8/2025).

Baca juga: Sosok Bripka R, Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan Driver Ojol Hingga Tewas, Tak Tahu Ada Korban

Ia mengaku bersama rekannya berusaha keras menahan pintu mobil agar tidak sampai terbuka.

Menurutnya, jika pintu sampai kebuka, keselamatan mereka bisa melayang.

“Ada pak belakang, saya bersama Baraka D dan Bripda M menahan pintu pak. Bagaimana caranya pintu jangan sampai kebuka. Kalau kebuka pasti mati kita,” ungkapnya.

Situasi semakin mencekam karena massa tidak hanya berusaha membuka pintu, tetapi juga melempari mobil dengan batu. 

“Pemotor mengikut (kejar) pak, melempari (batu),” ujarnya.

Rantis Mengalami Kendala

Tak hanya itu, ia mengungkap rantis yang mereka tumpangi juga mengalami kendala teknis. Sang sopir menyebut kendaraan tidak bisa melaju cepat setelah terkena lemparan massa.

“Setelah itu, saya lihat kaca belakang. Di situ driver bilang mobil ini tidak bisa melaju cepat, ada trouble. Entah karena dilempar mesinnya kena atau apa sehingga mobil itu tidak bisa melaju cepat, Pak,” katanya.

Menurut pengakuannya, kondisi tersebut membuat massa semakin mudah mengejar dan mengiringi mobil mereka.

Bahkan, ratusan orang bermotor terus menekan agar mobil berhenti.

Tak hanya itu, ia mengungkap rantis yang mereka tumpangi juga mengalami kendala teknis.

Sang sopir menyebut kendaraan tidak bisa melaju cepat setelah terkena lemparan massa.

“Setelah itu, saya lihat kaca belakang. Di situ driver bilang mobil ini tidak bisa melaju cepat, ada trouble. Entah karena dilempar mesinnya kena atau apa sehingga mobil itu tidak bisa melaju cepat, Pak,” katanya.

Menurut pengakuannya, kondisi tersebut membuat massa semakin mudah mengejar dan mengiringi mobil mereka.

Bahkan, ratusan orang bermotor terus menekan agar mobil berhenti.

“Di situlah massa semakin mengiring kita pak, upayakan mobil ini berhenti pak. Bagaimana caranya berhenti sama massa. Dikejar sampai Kwitang sampai gerbang mako sat,” katanya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan, situasi baru mereda setelah mobil berhasil masuk ke markas Mako Brimob di Kwitang. “Jadi begitu kita masuk mako gerbang ditutup udah pak,” tutupnya.

Tidak Lihat Ojol

Polisi pelindas pengemudi ojek online (ojol), diduga Bripka Rohmat mengaku tidak memperhatikan ada orang di depannya saat peristiwa itu terjadi karena kaca rantis yang gelap dan situasi sekitar yang penuh asap dan massa. 

“Saya tidak mengerti posisi orang karena saya tidak memperhatikan orang kanan kiri, Pak. Saya tidak mengerti posisi sopir (ojol) itu atau siapa,” kata Bripka Rohmat sebagaimana video yang disiarkan akun Instagram Divpropam Polri, Jumat (29/8/2025).

Bripka Rohmat mengatakan dia hanya fokus ke depan saat pembubaran demo buruh tersebut.

“Kaca saya itu pakai ram, mobil saya itu pakai ram gelap. Nah di saat itu asap jalanan penuh, saya pakai lampu tembak, saya fokus ke depan,” kata polisi itu.

Dia mengatakan, Jl Penjernihan di Pejompongan, Jakarta Pusat banyak batu-batu dan asap. Dia menerobos kerumunan massa.

“Itu saya hantam saja. Karena kalau nggak saya terobos itu, selesai sudah. Massa penuh,” kata dia.

Baca juga: Dipeluk Prabowo, Ibu Affan Menangis Anaknya Tewas Dilindas Rantis Brimob, Minta Hukum Seadil-adilnya

Posisi Duduk di Dalam Rantis

Saat peristiwa tertabraknya Affan Kurniawan, Rantis Barracuda dikemudikan Bripka Rohmat.

Kemudian posisi Kompol Cosmas Kaju Gae saat kejadian duduk di samping pengemudi.

Sementara Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David duduk di belakang.

Sosok ketujuh anggota Brimob tersebut diungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.

Akibat insiden ini, tujuh personel Brimob dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus sampai 17 September. Divisi Propam Polri juga turun tangan untuk memeriksa ada tidaknya pelanggaran etik.

Peristiwa ini bukan hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tapi juga memunculkan banyak pertanyaan publik soal prosedur penggunaan kendaraan taktis dalam situasi demonstrasi.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkapkan pihaknya menetapkan ketujuh anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri. 

"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian," kata Karim.

Meski sanksi telah dijatuhkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Propam terus mengumpulkan keterangan tambahan dari para terduga maupun saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut.

“Klarifikasi ini tentunya kami lakukan bukan hanya dari terduga saja, tapi juga dari saksi-saksi dan fakta-fakta lain yang relevan,” tambahnya.

Karim menyebutkan, setelah dinyatakan melanggar etik, tujuh orang tersebut akan ditempatkan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari ke depan.

Adapun penahanan dilakukan dengan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus 2025 ini.

"Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang pelanggar," kata Karim.

Karim menambahkan, penahanan selama 20 hari bagi tujuh anggota Brimob tersebut dapat diperpanjang jika Divisi Propam Polri masih memerlukan waktu lebih untuk melakukan pemeriksaan dan pelanggaran.

"Saya tegaskan lagi… selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus sampai dengan 17 September. Apalagi 20 hari ini dirasakan kurang, maka masih bisa kita lakukan lagi untuk penempatan khusus,” ucap Abdul Karim.

Patsus tersebut dilakukan setelah Divisi Propam Polri menyimpulkan bahwa tujuh anggota Brimob tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP).

“Adapun dari gelar awal ini sudah kita sepakati dan hasil rekomendasi secara menyeluruh, dan kami sudah sampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM. Terhadap tujuh orang, kami pastikan terduga pelanggar sudah terbukti telah melanggar kode etik kepolisian,” jelas Abdul Karim.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan tewas usai dilindas mobil rantis milik Brimob pada Kamis (28/8) malam di sekitaran Pejompongan, Jakarta, dalam rangkaian demonstrasi massa.

Selain driver ojol yang ditabrak polisi hingga tewas, diketahui ada juga pengemudi ojek online yang terluka.

Driver itu bernama Moh Umar Amarudin.

Mobil lapis baja itu lantas melindas seorang pengendara ojek online yang tengah berusaha lari dari kerumunan.

Peristiwa itu membuat massa yang semula bubar kembali mengerubungi mobil rantis.

 

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved