Berita Viral
Siasat Kepsek di Gowa Korupsi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Mark Up Harga dengan Perusahaan Pribadi
Kepala SMP di Gowa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS Rp1,3 miliar.
Ringkasan Berita:
TRIBUNSUMSEL.COM - Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2018-2023, HS, Kepala SMP Negeri 1 Pallangga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Menggunakan perusahaan pribadi untuk pengadaan barang dan jasa menjadi siasatnya.
Sejumlah anggaran belanja fiktif dan mark up harga kemudian dibuat oleh HS.
Mark up adalah selisih antara harga jual dan biaya pokok suatu produk, atau tindakan menaikkan harga secara tidak sah (dalam kasus korupsi dan penggelembungan anggaran).
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.374.145.954.
HS telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) sejak Jumat (14/11/2025).
Penahanan dilakukan setelah penyelidikan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa.
Rutin Dilakukan Pelaku
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Faisah mengatakan, tindak korupsi itu rutin dilakukan HS sejak 2018 sampai 2023.
“Penggunaan dana BOS dari tahun 2018 sampai 2023 itu dilakukan pencairan dan ada beberapa item tidak sesuai peruntukannya," katanya saat ditemui Tribun-Timur.com, Selasa (18/11/2025).
Ia menyebut, ada pertanggungjawaban yang dibuat fiktif, seperti pembelian alat tulis kantor (ATK), pengadaan soal ulangan harian, pembelian komputer, hingga pembelanjaan makan dan minum.
"Notanya dibuat fiktif,” ucapnya.
Faisah menerangkan, dari hasil kroscek ke berbagai toko, mulai dari toko ATK, komputer, hingga penyedia makan dan minum menunjukkan sejumlah transaksi tak pernah terjadi.
Adapun nilai total belanja fiktif dari berbagai item itu mencapai Rp923 juta.
Selain itu, HS juga merekayasa anggaran untuk pengadaan soal ulangan harian mencapai Rp451 juta, Rp102 juta, dan Rp125 ribu.
| 5 Bocah Dimakamkan Satu Liang, Ini Firasat Ibu Korban Tewas Tenggelam di Kubangan Balikpapan |
|
|---|
| Faisal Tanjung Tak Terima Dimaafkan PGRI Lutra Usai Abdul Muis dan Rasnal Terima SK ASN, Tak Salah |
|
|---|
| Sosok Mail, Kepala SMAN 3 Lutra yang Gantikan Rasnal saat Kasus Dugaan Pungli, Jabatan Dikembalikan |
|
|---|
| Sosok Safruddin Kepala SMAN 1 Luwu Utara Sekarang, Sambut Kedatangan Abdul Muis dan Rasnal |
|
|---|
| Bukan ke SMAN 1, Rasnal Kembali Jadi Kepala SMAN 3 Luwu Utara usai Terima SK Pembatalan PTDH |
|
|---|
