Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Minta Aparat Bersikap Adil, Roy Suryo Bersyukur Dirinya Tak Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Meski tak ditahan setelah jadi tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo tetap menghormati proses hukum yang berlaku

Kompas.com/Shela Octavia
TERSANGKA KASUS IJAZAH JOKOWI- Potret Pakar Telematika Roy Suryo dan anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tiba di Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (9/7/2025). Polda Metro Jaya mengungkapkan delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dibagi menjadi dua klaster. 

Ringkasan Berita:
  • Mengaku bersyukur kala dirinya tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi, pakar telematika Roy Suryo. 
  • Roy Suryo akan menghormati proses hukum yang berlaku
  • Aparat penegak hukum diminta untuk adil terhadap kasus ini oleh mantan Menpora tersebut.

 

TRIBUNSUMSEL.COM – Usai tidak ada surat perintah penahanan terhadap dirinya pasca ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah atas tuduhan ijazah palsu yang menyeret Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, pakar telematika Roy Suryo bersyukur.

Roy Suryo tetap menghormati keputusan tersebut dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku meski tidak ditahan.

Apalagi proses hukum di Indonesia masih panjang mulai tersangka naik terdakwa, hingga terpidana. 

“Saya tetap menghormati seluruh proses hukum yang berlaku,” kata Roy Suryo, dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (7/11/2025).

Roy Suryo juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk bersikap adil dalam kasus ini.

“Saya meminta aparat untuk fair dan adil dalam kasus ini,” ujar mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

ROY SURYO TERSANGKA - Pakar Telematika Roy Suryo akhirnya menanggapi soal penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
ROY SURYO TERSANGKA - Pakar Telematika Roy Suryo akhirnya menanggapi soal penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penetapan tersangka disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini murni penegakan hukum.

Ia juga membantah adanya muatan politis dalam penetapan tersangka kasus yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini.

"Pada kesempatan ini, kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan, murni proses penegakan hukum," ucapnya.

Kemudian, Asep juga menjelaskan alasan mengapa tidak langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka terlebih dahulu.

"Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata Asep

Pembagian Klaster Tersangka

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved