"Menuntut supaya terdakwa M Fauzi alias Pablo agar dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan," katanya.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena mencoreng nama baik institusi pemerintahan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kabupaten OKU. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com