TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa KPK RI menuntut dua terdakwa pemberi suap kasus korupsi fee pokir DPRD OKU Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo, masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2,5 tahun.
Diketahui, total suap yang diberikan keduanya Rp 3,7 miliar.
Uang itu digunakan untuk mendapatkan proyek pokir DPRD OKU.
Untuk itu, proyek pokir adalah singkatan dari proyek pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ini adalah proyek atau kegiatan yang diusulkan oleh anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan mereka.
Dana untuk proyek Pokir bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang dan diketuai majelis hakim Idi Il Amin, Selasa (29/7/2025).
Menurut jaksa perbuatan Ahmad Sugeng Santoso terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 UU tindak pidana korupsi tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap.
"Perbuatan terdakwa telah terbukti sebagaimana Pasal 5 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Oleh karena itu meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Selain pidana penjara, terdakwa Sugeng juga dituntut membayar denda Rp 250 juta dengan catatan apabila tidak membayar, maka diganti dengan penjara selama 3 bulan.
"Juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan," sambungnya.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Fee Pokir DPRD OKU ke PN Palembang, Berkas dan 1 Koper Diserahkan
Baca juga: Rp 2,2 M Mengalir ke Eks Kadis PUPR, Terdakwa Pablo Bongkar Korupsi Proyek Pokir DPRD OKU
Sedangkan M Fauzi alias Pablo dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Sama halnya dengan Sugeng, jaksa juga menilai perbuatan terdakwa Pablo bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk diketahui peran Pablo adalah orang yang mencarikan perusahaan untuk mengerjakan proyek pokir DPRD atas permintaan Nopriansyah (mantan Kadis PUPR OKU) dan Ahmat Toha alias Anang.
Lalu menyerahkan fee kepada Nopriansyah melalui mantan staf nya setelah uang muka cair.
"Menuntut supaya terdakwa M Fauzi alias Pablo agar dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan," katanya.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena mencoreng nama baik institusi pemerintahan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kabupaten OKU. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com