Berita Palembang

Kejari Palembang Akui Geledah Kantor Perkimtan Terkait Kasus Korupsi, Tegaskan Tak Ada OTT

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KONFERENSI PERS : Kajari Palembang Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar, Rabu (20/8/2025).

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, menegaskan bahwa tidak terjadi operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang pada Selasa malam (19/8/2025).

“Tidak ada OTT di Perkimtan. Namun, saat itu tim penyidik Pidsus Kejari Palembang memang melakukan penggeledahan,” ujar Hutamrin, Rabu sore (20/8/2025).

Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perkimtan Kota Palembang pada Tahun Anggaran 2024.

Menurut Hutamrin, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan kegiatan proyek tersebut.

Lokasi pertama adalah kantor Dinas Perkimtan di Jalan Slamet Riyadi, kemudian dilanjutkan ke kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka.

“Tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan bukti lainnya yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut,” jelasnya.

Tindakan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SPrint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 dan Surat Penetapan Penggeledahan Nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, yang keduanya diterbitkan pada 15 Agustus 2025.

Dalam proses penyelidikan, ditemukan bukti awal yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek senilai Rp2.556.322.000,-.

Dugaan tersebut mencakup kegiatan fiktif dan volume pekerjaan yang tidak sesuai, yang berpotensi melanggar hukum.

“Proyek ini mencakup pengadaan bahan bangunan di 131 titik. Kami akan melakukan verifikasi lapangan untuk mencocokkan data pertanggungjawaban,” tambah Hutamrin.

Kajari Palembang menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersikap kooperatif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel

 

(*)

Berita Terkini