Sidang Korupsi PUPR OKU

Dituntut 2 dan 2,5 Tahun Penjara, 2 Terdakwa Kasus Suap Fee Pokir DPRD OKU Bakal Ajukan Pledoi

Penulis: Rachmad Kurniawan
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNTUTAN -- Dua terdakwa kasus korupsi fee proyek pokir DPRD OKU Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo berdiskusi dengan masing-masing penasihat hukumnya pasca dituntut Jaksa KPK RI membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (29/7/2025). Bakal mengajukan pledoi.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa pemberi suap dalam kasus korupsi fee pokir DPRD Kabupaten OKU, Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo akan mengajukan pledoi dalam lanjutan sidang berikutnya.

Pledoi akan disampaikan di sidang berikutnya pada tanggal 5 Agustus 2025.

Pledoi adalah pidato pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya di akhir persidangan pidana, sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Tujuannya adalah untuk membela terdakwa dari dakwaan dan tuntutan jaksa, dengan harapan mendapatkan putusan yang meringankan atau bahkan membebaskan terdakwa. 

Keduanya dituntut oleh Jaksa KPK RI dengan pidana penjara selama 2 tahun untuk terdakwa Sugeng dan 2,5 tahun untuk terdakwa Pablo. Jaksa KPK juga menuntut keduanya harus membayar denda Rp 250 juta.

Diketahui, total suap yang diberikan keduanya Rp 3,7 miliar.

Uang itu digunakan untuk mendapatkan proyek pokir DPRD OKU.

Untuk diketahui, proyek pokir adalah singkatan dari proyek pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ini adalah proyek atau kegiatan yang diusulkan oleh anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan mereka.

Dana untuk proyek Pokir bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kami akan sampaikan pledoi melalui penasihat hukum yang mulia," ujar Sugeng, usai mendengar tuntutan di hadapan majelis hakim tipikor PN Palembang yang diketuai Idi Il Amin, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: Keluar Rp 3,7 M Untuk Suap Fee Pokir DPRD OKU, Ahmad Sugeng & Pablo Dituntut 2 & 2,5 Tahun Penjara

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Fee Pokir DPRD OKU ke PN Palembang, Berkas dan 1 Koper Diserahkan

Lanjut Sugeng selain penasihat hukum menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis, ia secara pribadi juga akan menyampaikan pembelaan.

"Dari saya secara tersendiri akan menyampaikan juga yang mulia ," katanya.

Sama halnya dengan terdakwa Pablo yang akan menyampaikan pledoi pada sidang selanjutnya.

"Kami juga sama yang mulia, ada dari penasihat hukum ada juga dari terdakwa," ujar Pablo.

Majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk keduanya menyiapkan pembelaan. "Baik satu minggu ya, jika tidak siap maka saudara dianggap tidak menggunakan haknya," ujar Hakim Ketua.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini