Pembunuh Pegawai Koperasi Ditangkap

Antoni Terancam Hukuman Mati, Kasus Jasad Dicor di Distro Palembang, Utang Rp 5 Juta jadi Rp 24 Juta

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antoni Terancam Hukuman Mati, Kasus Jasad Dicor di Distro Palembang, Utang Rp 5 Juta jadi Rp 24 Juta

Hal itu berkaitan pengakuan Antoni kepada polisi soal utang koperasi yang mulanya senilai Rp 5 juta, membengkak menjadi Rp 24 juta.

Pika, adik ipar Anton Eka Saputra mengatakan, utang pelaku tidak mungkin Rp 5 juta lalu tiba-tiba membengkak menjadi Rp 24 juta.

Ia juga menjadi salah satu rekan kerja sesama penagih koperasi dengan almarhum.

"Kalau di koperasi kami tidak sampai segitu, bunganya paling 20 persen. Misal minjam uang Rp 10 juta ya bunganya Rp 2 juta. Mau kembalikan dalam kurun waktu berapa terserah nasabah, kalau mau 6 minggu berarti Rp 2 juta per minggunya. Kalau dia bilang sampai Rp 24 juta omongan dia saja itu, tidak bisa di koperasi kami seperti itu," ujar Pika kepada Tribunsumsel.com, Senin (1/7/2024).

Menurutnya yang sudah jelas utang koperasi pelaku kepada korban berkisar Rp 10 juta. Namun ia tidak mengetahui apakah pelaku ada pinjaman lain lagi ke korban.

"Yang sudah pasti utang dia itu positif kisaran Rp 10 juta, tapi saya tak tahu kalau apa mungkin ada pinjaman lain ke korban," katanya.

Namun Pika tidak mengetahui sudah berapa lama Antoni meminjam uang koperasi ke korban.

"Saya waktu sekitar bulan Februari 2024 ini pernah disuruh almarhum untuk menagih ke Antoni, berarti disitu dia sudah ada pinjaman kan. Tapi waktu saya sudah sampai di distro, kata almarhum waktu itu tidak usah kesana katanya si Antoni mau transfer. Makanya saya juga tidak tahu berapa lama pinjaman dia itu," tandasnya.

Skenario Habisi Anton

Dengan menggunakan baju tahanan Polrestabes, Palembang, tersangka Pongki (24) dan Antoni (34), pelaku pembunuhan karyawan koperasi PT Karya Rizky Mandiri yakni Anton Eka Putra (25), dibunuh dengan cara di cor dengan semen, saat perkara digelar di Polrestabes Palembang hanya bisa termenung menyesali perbuatannya, Senin (1/7/2024), sore.

Perkara dua tersangka ini langsung digelar oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi oleh Dirkrimum Pol Sumsel Kombes Pol M Anwar R didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek Sukarema Kompol Ikang.

Harryo mengatakan peristiwa ini berawal saat pelaku Antoni memiliki utang dengan Koperasi sebanyak 5 juta. Namun lama kelamaan utang tersebut pun meningkat menjadi Rp 24 juta. Hal ini membuat Antoni naik pitam.

Lalu, pada Jumat (7/6/2024), sekitar pukul 19.00, pelaku Antoni menghubungi pelaku Kelvin alias Kevin (yang Kelvin masih berstatus keponakan istri tersangka-red), melalui pesan WhatsApp untuk merencanakan melakukan pembunuhan tersebut.

Kemudian, pada Sabtu (9/6/2024), sekitar pukul 08.10, pelaku Kevin mengajak teman satu kost-annya yakni Pongki untuk pergi menemui pelaku Antoni di Distro Anti Mahal di Jalan Dahlan HY Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Pada pukul 10.00 Kevin dan Pongki tiba di TKP (tempat kejadian perkara) dan bertemu dengan pelaku Antoni.

Selanjutnya, tiga orang pelaku tersebut pergi ke ruang dapur, lalu merencanakan pembunuhan tersebut dengan cara saat korban Anton datang dan pelaku Antoni mengalihkan perhatian korban.

Lalu pelaku Kevin dan Pongki memukul korban dari belakang mengunakan kunci pas yang sudah disiapkan sebelumnya. Dengan cara Kevin dan Pongki berpura pura menjadi pembeli di distro tersebut.

"Seperti ini lah skenario yang dibuat oleh pelaku Antoni. Sebelum melakukan aksi pembunuhan tersebut ," tegas Harryo.

Lanjutnya, sekitar pukul 10.30 WIB, korban datang ke lokasi kejadian untuk menagih utang kepada pelaku Antoni. Setelah korban masuk ke dalam, pelaku Antoni mengajak korban mengobrol dan pelaku Antoni mempersilakan korban untuk duduk di kursi.

Tidak lama korban pun kemudian mengeluarkan surat catatan dari dalam tas miliknya, saat itu pelaku Antoni memberikan isyarat kepada pelaku Kevin dan Pongki mengunakan kepala dan mengedipkan mata. Kemudian pelaku Pongki langsung mengeluarkan kunci pas dari bajunya.

Setelah itu Pongki langsung memukul bagian kepala belakang korban sebanyak 1 kali dan membuat korban tersungkur.
"Pelaku Pongki yang langsung memukul kepala bagian korban dari belakang sebanyak 1 kali. Hingga korban tersungkur," katanya.

Lalu, pelaku Kevin mengeluarkan kabel seling dari kantong celananya dan langsung menjerat leher korban bergantian tiga pelaku Kevin, Pongki dan Antoni. Tidak puas Kevin kembali kunci pas memukul bagian kepala belakang korban sebanyak 5 kali. Terakhir tersangka Antoni mengambil kunci pas dari Kevin untuk memastikan korban meninggal atau tidak dan kembali melakukan pemukulan kembali sebanyak 1 kali di pundak korban.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, lanjut Harryo. Ketiga pelaku mengangkat korban ke ruang belakang ruko (bekas dapur-red) dan setelah dipastikan aman. Ketiga pelaku tersebut memindahkan korban ke dalam kolam belakang distro dan mengecor korban dengan semen.

"Jadi pelaku ini ditangkap berhasil kita berhasil mengendus pelaku Pongki, Pongki kita tangkap di Batam, oleh Jantaras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes, Palembang," ungkap Harryo kembali

Sambung Harryo, dari nyanyian tersangka Pongki, petugas pun berhasil mengamankan tersangka Antoni yang saat itu berada di Sumatera Barat kota , Palembang, " nyanyian Pongki. Tersangka Antoni diamankan di kota Palembang, " tegasnya.

Masih ada satu tersangla lagi DPO lebih jauh Harryo mengatakan yakni Kevin hingga kini masih diburu " kevin diketahui merupakan keponakan istri dari pelaku Antoni, " tegasnya.

Atas ulahnya kedua pelaku ini akan dijerat pasal Pasal 340 KHUP dan 365 KHUP dengan ancaman mati dan hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini