Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Masih banyak yang bertanya-tanya apakah honorer belum masuk database bisa diangkat menjadi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Atas pertanyaan tersebut, BKN Palembang buka suara.
"Kriterianya untuk PPPK Paruh Waktu sudah dijelaskan dalam surat Menpan Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025," kata Analis SDM Madya Kantor Regional VII BKN Palembang Yanuar Wigiyanto, Jumat (15/8/2025).
Yanuar menyebutkan isi dari surat tersebut, untuk kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu terdiri atas, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
Lalu, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Baca juga: Janji Bupati Abusama, 2.291 Honorer di OKU Selatan Akan Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
Kemudian pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
"Jadi walaupun tidak masuk database, tetapi sudah ikut tes PPPK bisa diusulkan paruh waktu. Namun jika tidak ikut tes PPPK, tidak bisa diusulkan," katanya.
Sementara itu untuk jadwal pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebagai berikut ini.
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi : 7–20 Agustus 2025.
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB : 21–30 Agustus 2025.
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025.
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu. : 23 Agustus–15 September 2025.
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu : 23 Agustus–20 September 2025.
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu. : 23 Agustus–30 September 2025.
Sementara itu sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumsel, Ismail Fahmi mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah memperjuangkan 6.120 honorer di lingkungan Pemprov Sumsel untuk diajukan menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Di lingkungan Pemprov Sumsel ini masih ada 6.120 honorer yang akan diajukan untuk PPPK Paruh Waktu. Pemprov Sumsel kini tengah menyiapkan data-datanya honorer untuk diajukan jadi PPPK Paruh Waktu," kata Ismail Fahmi.
Menurutnya, untuk yang bisa menjadi PPPK Paruh Waktu ini yang sudah mengikuti seleksi tahap 1 atupun tahap 2 Namun tidak lulus.
Artinya honorer yang ada, berkesempatan untuk jadi PPPK Paruh Waktu meskipun belum masuk database BKN.
Ismail mengatakan, untuk PPPK Paruh Waktu perbedaannya dari segi gaji. Gaji untuk PPPK Paruh Waktu nominalnya sama dengan yang diterima saat ini atau menyesuaikan kemampuan anggaran di masing-masing OPD.
"Untuk dananya dari APBD, hanya saja kita berharap pusat bisa turut memback up," katanya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel