TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sejumlah fakta menarik terungkap setelah tertangkapnya Antoni, bos distro di Palembang yang bunuh Anton Eka Saputra, seorang pegawai koperasi.
Diketahui, setelah pembunuhan tersebut, jasad Anton dikubur dan dicor di ruko distro "Anti Mahal" milk Antoni.
Atas kasus ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Antoni dan Pongki.
Sementara satu tersangka lain bernama Kelvin alias Kevin masih buron.
Dari terungkapnya kasus ini, belakangan diketahui, jika sejumlah barang berharga milik Anton diambil.
Seperti uang tunai sebesari Rp 32 juta dan sepeda motor Honda Vario yang belakangan diketahui dijual seharga Rp 8,9 juta di Empat Lawang.
Namun yang menjadi sorotan ialah, saat mengambil uang milik Anton, Antoni diketahui menggunakan sebagai uang tersebut untuk membayar utang dan sisanya sebagai modal untuk kabur ke Padang.
Anton memilih membayar utang dengan uang pegawai koperasi dengan meninggalkan rumah mewahnya.
Hal ini tentu menjadi perhatian.
"Jadi sebagian untuk bayar utang dan sisanya untuk makan dan ongkos kabur ke Padang," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono saat gelar kasus pada Senin (1/7/2024).
Diketahui, sebelumnya rumah mewah milik Antoni yang ditinggal telah diberi garis polisi.
Kronologi Pembunuhan
Rencana pembunuhan Anton Eka Saputra, pegawai koperasi oleh Antoni bos distro di Palembang ternyata sudah diatur sehari sebelum kejadian.
Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, pada Jumat (7/6/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku Antoni menghubungi pelaku Kelvin alias Kevin (yang Kelvin masih berstatus keponakan istri tersangka-red), melalui pesan WhatsApp untuk merencanakan melakukan pembunuhan tersebut.
Kemudian, pada Sabtu (9/6/2024), sekitar pukul 08.10 WIB, pelaku Kevin mengajak teman satu kosannya yakni Pongki untuk pergi menemui pelaku Antoni di Distro anti mahal di Jalan Dahlan HY Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar.