TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Antoni dan Pongki, tersangka kasus pembunuhan Anton Eka Putra karyawan koperasi yang dibunuh dan dicor di Distro di Maskarebet Alang Alang Lebar dipamerkan ke media di Polresta Palembang Senin (1/7/2024). Keduanya terancam hukuman mati.
Gelar perkara kasus pembunuhan yang membuat heboh warga Palembang ini dilakukan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi oleh Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar R didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek Sukarema Kompol Ikang, di Mapolrestabes, Palembang, Senin (1/7/2024).
Atas ulahnya kedua tersangka dijerat pasal berlapis pasal Pasal 340 KHUP dan 365 KHUP.
"Keduanya akan dijerat pasal berlapis, 340 KHUP pembunuhan berencana dan 365 KHUP, pencurian dengan kekerasan," tegas Harryo.
Hukuman ini dengan ancaman hukuman mati, bisa juga seumur hidup atau penjara 20 tahun.
"Ya keduanya terancam hukum mati," kata Harryo tegas.
Ketika ditanya terkait tersangka lainnya Kelvin hingga kini, sambung Harryo, masih dalam pengejaran anggota gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Masih kita buru doakan saja pelaku DPO ini cepat kita tangkap," ucapnya.
Usai melakukan pembunuhan terhadap korban karyawan koperasi Anton Eka putra, Antoni pelaku utama sebagai pembuat skenario pembunuhan ini, menyuruh Kevin dan Pongki, untuk berpencar.
Pongki dengan membawa uang Rp 1,5 juta hasil bagian pencurian uang korban kabur ke Batam. Sebelumnya diketahui sepeda motor korban Honda Vario berwarna biru dongker dijual di Lintang Kanan Rp 8, 9 juta.
"Sebelum kabur ke Batam, pelaku Pongki sempat membawa motor korban terlebih dahulu ke Empat Lawang Kecamatan Lintang kanan, dijual Rp 8,9 juta. Barulah kabur ke Batam," jelas Harryo Sugihartono didampingi Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar R, di dampingi Kasat Res AKBP Haris Dinzah.
Kevin Pukul Anton 5 Kali
Dalam gelar perkara ini terkuak peran Kelvin alias Kevin (21) yang masih berstatus DPO Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes, Palembang. Kevin adalah keponakan dari istri pelaku utama yakni Antoni.
Untuk memastikan korban meninggal dunia Kevin melakukan pemukulan sebanyak 5 kali ke bagian kepala korban.
"Kelvin melakukan pemukulan sebanyak 5 kali di bagian kepada belakang korban, hingga korban meninggal dunia," ungkap Harryo.
Antoni pun merasa kurang puas lantaran takut korban Anton masih hidup.
"Antoni ini kembali memukul sebanyak 1 kali. Hingga korban benar benar tidak bernyawa. Antoni memukul sebanyak satu kali di bagian pundak korban," kata Harryo.
Setelah korban benar benar meninggal dunia, ketiga pelaku langsung mengangkat korban ke bagian belakang distro dan menguburnya dengan adukan semen.
"Jadi peran mereka ini sudah dibuat oleh Antoni seperti sutradara film," kata Harryo.
Perkara ini bermula pelaku Antoni memiliki utang dengan Koperasi sebanyak Rp 5 juta. Namun lama kelamaan utang tersebut pun meningkat menjadi Rp 24 juta. Hal ini membuat Antoni naik pitam dan menghabisi Anton.
Curi Uang Rp 32 Juta
Harryo merincikan ketiga pelaku ini selain melakukan pembunuhan juga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pasal 365 KHUP.
Saat dibunuh korban Anton membawa uang Rp 32 juta di dalam tasnya.
"Saat aksi pembunuhan ini terjadi, uang korban sebanyak 32 juta ini dicuri oleh ketiga pelaku," katanya.
Kelvin dan Pongki masing masing mendapatkan Rp 1,5 juta. Sebanyak Rp 29 juta lainnya uang curian ini dibawa Antoni kabur ke Padang.
Antoni Ajak Istri Kabur
Setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap Anton Eka Saputra secara keji, Antoni, bos Distro 'Anti Mahal' di Jalan KH Dahlan Maskarebet Kecamatan Alang-Alang Lebar menemui istrinya dan menyuruhnya untuk berpencar.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono usai merilis pelaku pembunuhan, Senin (1/7/2024).
"Kami mendapat keterangan dari tersangka Antoni setelah melakukan eksekusi kembali ke rumah dan menceritakan peristiwa tersebut ke istrinya. Di situ mereka kabur secara terpisah masing-masing, " ungkap Harryo.
Harryo menegaskan istri Antoni tidak menjadi DPO karena sama sekali tak terlibat peristiwa pembunuhan.
"Tidak, karena tidak terlibat. Namun keterangan istri pelaku masih dibutuhkan untuk melengkapi keterangan saksi," katanya.
Antoni melakukan pembunuhan tersebut bersama Kelvin (DPO) yang merupakan keponakan istrinya dan Pongki teman satu kos Kelvin.
"Antoni merencanakan pembunuhan itu dengan mengajak Kelvin yang juga ia pekerjakan sebagai karyawannya di distro. Kemudian Kelvin mengajak temannya yang masih satu kosan yakni Pongki, " katanya.
Baca juga: Alasan Karyawati Distro Tak Jadi Tersangka Pembunuhan Pegawai Koperasi, Padahal Disuruh Lap Darah
Baca juga: Sosok Kelvin DPO Pembunuhan Berencana Pegawai Koperasi di Palembang, Adik Ipar Tersangka Utama
P Diperiksa Sebagai Saksi
Harryo mengungkap status perempuan berinisal P, karyawan dari Antoni otak pelaku pembunuhan pegawai koperasi yang jasadnya dicor.
P ditangkap tim Unit 2 Jatanras Polda Sumsel di Desa Muara Pinang, Kecamatan Empat Lawang.
"Status P yang merupakan karyawan Antoni diperiksa sebagai saksi untuk menyesuaikan alur cerita peristiwa tersebut, " ujar Harryo saat merilis kedua tersangka pembunuhan di Polrestabes Palembang, Senin (1/7/2024).
Harryo menerangkan alasan status P sebagai saksi dikarenakan perempuan tersebut sama sekali tidak mengetahui dan hanya disuruh membeli semen dan membersihkan darah bekas pembunuhan.
"Jadi dia hanya disuruh tunggu di luar dan membeli semen tanpa mengetahui apapun yang terjadi di dalam. Kemudian P juga disuruh membersihkan bercak-bercak darah di lantai. Setelah itu ia disuruh Antoni pulang ke kampung halamannya daripada terlibat," tutur Harryo.
Karena ketidaktahuan tentang peristiwa pembunuhan itulah P hanya dijadikan sebagai saksi. Setelah peristiwa itu terjadi P disuruh membeli semen dan rokok oleh tersangka Antoni.
"Setelah membeli material dia disuruh pulang oleh Antoni. Jadi bukan melindungi memang perannya tidak ada hanya selaku karyawan," katanya.
Sedangkan untuk motor korban Anton dijual oleh tersangka Pongki ke Empat Lawang, tepatnya di kawasan Lintang Kanan.
"Motor dijual tersangka Pongki ke Empat Lawang seharga Rp 8,9 juta. Dan dijadikan sebagai ongkos dalam pelariannya ke Batam," katanya.
Keluarga Sebut Alibi
Keluarga Anton Eka Saputra menduga bos distro yang merupakan otak pelaku pembunuhan menyampaikan keterangan yang tidak pasti untuk menghindari kesalahan alias 'alibi'.
Hal itu berkaitan pengakuan Antoni kepada polisi soal utang koperasi yang mulanya senilai Rp 5 juta, membengkak menjadi Rp 24 juta.
Pika, adik ipar Anton Eka Saputra mengatakan, utang pelaku tidak mungkin Rp 5 juta lalu tiba-tiba membengkak menjadi Rp 24 juta.
Ia juga menjadi salah satu rekan kerja sesama penagih koperasi dengan almarhum.
"Kalau di koperasi kami tidak sampai segitu, bunganya paling 20 persen. Misal minjam uang Rp 10 juta ya bunganya Rp 2 juta. Mau kembalikan dalam kurun waktu berapa terserah nasabah, kalau mau 6 minggu berarti Rp 2 juta per minggunya. Kalau dia bilang sampai Rp 24 juta omongan dia saja itu, tidak bisa di koperasi kami seperti itu," ujar Pika kepada Tribunsumsel.com, Senin (1/7/2024).
Menurutnya yang sudah jelas utang koperasi pelaku kepada korban berkisar Rp 10 juta. Namun ia tidak mengetahui apakah pelaku ada pinjaman lain lagi ke korban.
"Yang sudah pasti utang dia itu positif kisaran Rp 10 juta, tapi saya tak tahu kalau apa mungkin ada pinjaman lain ke korban," katanya.
Namun Pika tidak mengetahui sudah berapa lama Antoni meminjam uang koperasi ke korban.
"Saya waktu sekitar bulan Februari 2024 ini pernah disuruh almarhum untuk menagih ke Antoni, berarti disitu dia sudah ada pinjaman kan. Tapi waktu saya sudah sampai di distro, kata almarhum waktu itu tidak usah kesana katanya si Antoni mau transfer. Makanya saya juga tidak tahu berapa lama pinjaman dia itu," tandasnya.
Skenario Habisi Anton
Dengan menggunakan baju tahanan Polrestabes, Palembang, tersangka Pongki (24) dan Antoni (34), pelaku pembunuhan karyawan koperasi PT Karya Rizky Mandiri yakni Anton Eka Putra (25), dibunuh dengan cara di cor dengan semen, saat perkara digelar di Polrestabes Palembang hanya bisa termenung menyesali perbuatannya, Senin (1/7/2024), sore.
Perkara dua tersangka ini langsung digelar oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi oleh Dirkrimum Pol Sumsel Kombes Pol M Anwar R didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek Sukarema Kompol Ikang.
Harryo mengatakan peristiwa ini berawal saat pelaku Antoni memiliki utang dengan Koperasi sebanyak 5 juta. Namun lama kelamaan utang tersebut pun meningkat menjadi Rp 24 juta. Hal ini membuat Antoni naik pitam.
Lalu, pada Jumat (7/6/2024), sekitar pukul 19.00, pelaku Antoni menghubungi pelaku Kelvin alias Kevin (yang Kelvin masih berstatus keponakan istri tersangka-red), melalui pesan WhatsApp untuk merencanakan melakukan pembunuhan tersebut.
Kemudian, pada Sabtu (9/6/2024), sekitar pukul 08.10, pelaku Kevin mengajak teman satu kost-annya yakni Pongki untuk pergi menemui pelaku Antoni di Distro Anti Mahal di Jalan Dahlan HY Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Pada pukul 10.00 Kevin dan Pongki tiba di TKP (tempat kejadian perkara) dan bertemu dengan pelaku Antoni.
Selanjutnya, tiga orang pelaku tersebut pergi ke ruang dapur, lalu merencanakan pembunuhan tersebut dengan cara saat korban Anton datang dan pelaku Antoni mengalihkan perhatian korban.
Lalu pelaku Kevin dan Pongki memukul korban dari belakang mengunakan kunci pas yang sudah disiapkan sebelumnya. Dengan cara Kevin dan Pongki berpura pura menjadi pembeli di distro tersebut.
"Seperti ini lah skenario yang dibuat oleh pelaku Antoni. Sebelum melakukan aksi pembunuhan tersebut ," tegas Harryo.
Lanjutnya, sekitar pukul 10.30 WIB, korban datang ke lokasi kejadian untuk menagih utang kepada pelaku Antoni. Setelah korban masuk ke dalam, pelaku Antoni mengajak korban mengobrol dan pelaku Antoni mempersilakan korban untuk duduk di kursi.
Tidak lama korban pun kemudian mengeluarkan surat catatan dari dalam tas miliknya, saat itu pelaku Antoni memberikan isyarat kepada pelaku Kevin dan Pongki mengunakan kepala dan mengedipkan mata. Kemudian pelaku Pongki langsung mengeluarkan kunci pas dari bajunya.
Setelah itu Pongki langsung memukul bagian kepala belakang korban sebanyak 1 kali dan membuat korban tersungkur.
"Pelaku Pongki yang langsung memukul kepala bagian korban dari belakang sebanyak 1 kali. Hingga korban tersungkur," katanya.
Lalu, pelaku Kevin mengeluarkan kabel seling dari kantong celananya dan langsung menjerat leher korban bergantian tiga pelaku Kevin, Pongki dan Antoni. Tidak puas Kevin kembali kunci pas memukul bagian kepala belakang korban sebanyak 5 kali. Terakhir tersangka Antoni mengambil kunci pas dari Kevin untuk memastikan korban meninggal atau tidak dan kembali melakukan pemukulan kembali sebanyak 1 kali di pundak korban.
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, lanjut Harryo. Ketiga pelaku mengangkat korban ke ruang belakang ruko (bekas dapur-red) dan setelah dipastikan aman. Ketiga pelaku tersebut memindahkan korban ke dalam kolam belakang distro dan mengecor korban dengan semen.
"Jadi pelaku ini ditangkap berhasil kita berhasil mengendus pelaku Pongki, Pongki kita tangkap di Batam, oleh Jantaras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes, Palembang," ungkap Harryo kembali
Sambung Harryo, dari nyanyian tersangka Pongki, petugas pun berhasil mengamankan tersangka Antoni yang saat itu berada di Sumatera Barat kota , Palembang, " nyanyian Pongki. Tersangka Antoni diamankan di kota Palembang, " tegasnya.
Masih ada satu tersangla lagi DPO lebih jauh Harryo mengatakan yakni Kevin hingga kini masih diburu " kevin diketahui merupakan keponakan istri dari pelaku Antoni, " tegasnya.
Atas ulahnya kedua pelaku ini akan dijerat pasal Pasal 340 KHUP dan 365 KHUP dengan ancaman mati dan hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com