Sidang Korupsi PUPR OKU

Keluar Duit Miliaran, 2 Pemberi Suap Kasus Fee Pokir DPRD OKU Divonis 1,5 Tahun dan 2 Tahun Penjara

Penulis: Rachmad Kurniawan
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS - Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo, terdakwa kasus suap fee proyek pokir DPRD OKU mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan Majelis Hakim tipikor PN Palembang, Jumat (15/8/2025).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim tipikor PN Palembang menghukum Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo dua terdakwa yang terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian suap fee proyek Pokir DPRD OKU dengan vonis penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan 2 tahun.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Jumat (15/8/2025).

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap secara bersama-sama memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Baca juga: 4 Pejabat OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 Miliar di Kasus Fee Proyek Pokir DPRD OKU

Baca juga: Singgung Uang Ketok Palu, Eks Pj Bupati OKU Iqbal Disebut Dalam Dakwaan Kasus Fee Pokir DPRD OKU

Majelis hakim menjelaskan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso bersalah karena telah memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Sedangkan terdakwa M Fauzi alias Pablo telah memberikan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada anggota DPRD periode 2024-2029 Ferlan Juliansyah, M Fahruddin dan Umi Hartati melalui Novriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Sugeng Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Fauzi alias Pablo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," katanya.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan subsider 1 bulan kurungan, sedangkan terdakwa M Fauzi dikenakan subsider selama 2 bulan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPRD OKU dan Dinas PUPR OKU.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan tim jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yang mana pada sidang sebelumnya jaksa KPK menuntut dua terdakwa pemberi suap kasus korupsi fee pokir DPRD OKU Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo, masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2,5 tahun.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkini