Pembunuh Pegawai Koperasi Ditangkap

Antoni Terancam Hukuman Mati, Kasus Jasad Dicor di Distro Palembang, Utang Rp 5 Juta jadi Rp 24 Juta

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antoni Terancam Hukuman Mati, Kasus Jasad Dicor di Distro Palembang, Utang Rp 5 Juta jadi Rp 24 Juta

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Antoni dan Pongki, tersangka kasus pembunuhan Anton Eka Putra karyawan koperasi yang dibunuh dan dicor di Distro di Maskarebet Alang Alang Lebar dipamerkan ke media di Polresta Palembang Senin (1/7/2024). Keduanya terancam hukuman mati.

Gelar perkara kasus pembunuhan yang membuat heboh warga Palembang ini dilakukan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi oleh Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar R didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek Sukarema Kompol Ikang, di Mapolrestabes, Palembang, Senin (1/7/2024).

Atas ulahnya kedua tersangka dijerat pasal berlapis pasal Pasal 340 KHUP dan 365 KHUP.

"Keduanya akan dijerat pasal berlapis, 340 KHUP pembunuhan berencana dan 365 KHUP, pencurian dengan kekerasan," tegas Harryo.

Hukuman ini dengan ancaman hukuman mati, bisa juga seumur hidup atau penjara 20 tahun.

"Ya keduanya terancam hukum mati," kata Harryo tegas.

Ketika ditanya terkait tersangka lainnya Kelvin hingga kini, sambung Harryo, masih dalam pengejaran anggota gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Masih kita buru doakan saja pelaku DPO ini cepat kita tangkap," ucapnya.

Usai melakukan pembunuhan terhadap korban karyawan koperasi Anton Eka putra, Antoni pelaku utama sebagai pembuat skenario pembunuhan ini, menyuruh Kevin dan Pongki, untuk berpencar.

Pongki dengan membawa uang Rp 1,5 juta hasil bagian pencurian uang korban kabur ke Batam. Sebelumnya diketahui sepeda motor korban Honda Vario berwarna biru dongker dijual di Lintang Kanan Rp 8, 9 juta.

"Sebelum kabur ke Batam, pelaku Pongki sempat membawa motor korban terlebih dahulu ke Empat Lawang Kecamatan Lintang kanan, dijual Rp 8,9 juta. Barulah kabur ke Batam," jelas Harryo Sugihartono didampingi Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar R, di dampingi Kasat Res AKBP Haris Dinzah.

Kevin Pukul Anton 5 Kali

Dalam gelar perkara ini terkuak peran Kelvin alias Kevin (21) yang masih berstatus DPO Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes, Palembang. Kevin adalah keponakan dari istri pelaku utama yakni Antoni.

Untuk memastikan korban meninggal dunia Kevin melakukan pemukulan sebanyak 5 kali ke bagian kepala korban.

"Kelvin melakukan pemukulan sebanyak 5 kali di bagian kepada belakang korban, hingga korban meninggal dunia," ungkap Harryo.

Halaman
1234

Berita Terkini