*Apabilan penghasilan kurang dari nilai nisab zakat perbulan atau pertahun, maka tidak diwajibkan membayar zakat penghasilan.
Baca juga: Cara Hitung Zakat Mal dan Link Kalkulator Zakat Penghasilan/Gaji Perbulan
Contoh perhitungan:
Jika si A Gaji Rp 7.000.000 perbulan dalam satu tahun Rp 84.000.000,- maka wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.
Zakat penghasilan yang perlu ditunaikan adalah 2,5 persen x Rp 7.000.000 = Rp 175.000,- perbulan.
Jadi, penghasilan si A sudah wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar Rp 175.000 perbulan.
Adapun, zakat penghasilan dalam perhitungan satu tahun yang harus dikeluarkan si A yaitu 2.5 Persen x Rp 84.000.000,- = Rp 2.100.000,-
Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan menggunakan Kalkulator Zakat Mal
Untuk menghitung zakat mal, anda bisa memanfaatkan layanan penghitung atau kalkulator zakat dari Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).
Kalkulator zakat itu bisa diakses melalui situs baznas.go.id.
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah cara menghitung zakat mal via kalkulator zakat Baznas.
Cara Hitung Zakat Mal dan Link Kalkulator Zakat Penghasilan
1. Kunjungi laman ini https://baznas.go.id/bayarzakat.
2. Kemudian, pilih menu “Kalkulator” dan klik opsi “Zakat Maal”.
3. Masukkan nilai dari beberapa jenis harta yang dimiliki, seperti nilai emas, aset, uang tunai, tabungan, dan sebagainya.
4. Masukkan juga nilai utang atau cicilan yang dimiliki.