TAG
Zakat Penghasilan
-
Berikut ini cara menghitung zakat penghasilan Tahun 2025 beserta besaran nilai nisab zakat mal pertahun dan perbulan
Selasa, 18 Maret 2025
-
Nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025 senilai 85 (delapan puluh lima) gram emas atau setara dengan Rp 85.685.972,00/tahun atau Rp 7.140.498,00/bl
Jumat, 7 Maret 2025
-
Berikut ini ulasan cara menghitung zakat penghasilan terbaru 2025 lengkap dengan waktu dan cara membayarnya.
Rabu, 5 Maret 2025
-
Berdasarkan SK Baznaz Nomor 01 tahun 2024, senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 82.312.725,00 pertahun atau Rp6.859.394,00 per bulan.
Sabtu, 30 Maret 2024
-
Bila telah memenuhi syarat tersebut, umat Muslim dapat menunaikan zakat mal dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah hartanya.
Jumat, 22 Maret 2024
-
Berikut ini ulasan cara menghitung zakat penghasilan terbaru 2024 lengkap dengan waktu dan cara membayarnya.
Kamis, 21 Maret 2024
-
Jadi, orang yang berhak untuk zakat penghasil pada tahun 2024 minimal gaji perbulannya yaitu Rp 6.859.394,-
Senin, 18 Maret 2024
-
Berikut besaran gaji yang wajib bayar zakat penghasilan berdasarkan peraturan pemerintah dan cara menghitung besaran zakat yang dikeluarkan.
Jumat, 15 Maret 2024
-
Zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun.
Jumat, 15 Maret 2024
-
ASN di Muara Enim diingatkan untuk menunaikan zakat penghasilan 2,5 persen bagi yang memang sudah memenuni nishab.
Selasa, 23 Januari 2024
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved