Jika memang terbukti melanggar maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi dari Majelis Kehormatan Etik.
"Kami coba perilaku tersebut ditelaah oleh majelis etik PPNI. Sanksi tentu tergantung dari penilaian Majelis Kehormatan Etik, karena mereka yang berhak melakukan penilaian itu mereka," kata Harif kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
Ia kemudian menegaskan agar para tenaga kesehatan lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama saat membuat konten yang menyangkut insttansi tertentu.
(Tribunnews.com/Linda/Rifqah/Rina Ayu Panca Rini)
Baca berita lainnya di Google News