Berita Viral

Tabiat Rinto Oknum Nakes Bedakan Pelayanan BPJS & Umum Terungkap, Buat Konten Ngevape di Ruang Kerja

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Rinto Satu dari Tiga Nakes Ngonteng Pelayanan BPJS dan Umum Viral, Ngevape di Ruang Periksa

Kini, ketiga nakes yang viral itu mengakui perbuatannya menyinggung hingga merugikan pihak tertentu.

Berdasarkan dari video permintaan maaf yang diunggah Rinto, ia dan kedua teman perempuannya itu kompak mengaku menyesal membuat gaduh di media sosial.

"Kami staf Puskesmas Lambunu 2 memohon maaf sebesar-besarnya kepada Kementerian Kesehatan RI , BPJS Kesehatan seluruh Indonesia , Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, dan teman sejawat tenaga kesehatan seluruh Indonesia, khususnya Dinas Kesehatan Parigi Moutong, BPJS Kesehatan Parigi Moutong, dan seluruh masyarakat yang merasa dirugikan dengan video kami," kata ketiganya dalam video permintaan maaf yang diunggah di akun @rintobellike2, Sabtu (18/3/2023) siang.

"Yang sebenarnya pelayanan di Puskemsa Lambunu 2 tidak membeda-bedakan pasien umum dan pasien BPJS. Sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan video kami," lanjutnya.

Pihak BPJS buka suara

Atas video nakes yang viral tersebut, pihak BPJS ikut buka suara.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengaku tidak membeda-bedakan pasien umum dan yang menggunakan BPJS.

Pihaknya menegaskan pelayanan yang dilakukan kepada para pasien setara.

"Pelayanan kesehatan setara atau tanpa diskriminasi merupakan salah satu komitmen kami." Kata Agustina.

Agustian juga menyayangkan terkait viralnya video mengenai nakes berasal dari Puskesmas Lambunu 2, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang merendahkan pasien BPJS Kesehatan tersebut.

BPJS pun mengajak semua pihak untuk terus mengimbau para tenaga kesehatan agar mengedepankan etika profesinya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh pasien, tidak terkecuali pasien JKN.

Ia juga meminta dukungan dari hingga pemangku kepentingan lain agar hal serupa tidak terulang kembali.

"Kami juga mengharap dukungan dari pemerintah, manajemen fasilitas kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya," jelas Agustian.

Terancam dapat sanksi pelanggaran kode etik

Ketua Umum PPNI Harif Fadilah menyatakan pihaknya tengah mencari tahu soal keanggotaan PPNI dari ketiga nakes yang diketahui bertugas di Puskesmas Lambunu 2, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah itu.

Halaman
123

Berita Terkini