Sumsel Maju Untuk Semua

Herman Deru Launching Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025, Bebaskan Denda Selama 80 Hari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMUTIHAN PAJAK -- Gubernur Sumsel Herman Deru (tengah) saat melaunching program pemutihan pajak di PTC Mal Palembang, Sabtu (16/8/2025). Cukup bayar 1 Tahun berjalan, biaya balik nama dan denda ditiadakan selama 80 Hari.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H. Herman Deru melaunching Program Pemutihan/Pemberian Keringanan dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 di PTC Mall Palembang Sabtu, (16/8/2025).

Di mana masyarakat sumsel bisa meregistrasikan kembali kendaraan bermotor mereka yang mati pajak atau balik nama hanya dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan saja.

Sebab denda pajak, biaya balik nama dan pajak tahun - tahun sebelumnya semuanya digratiskan selama 80 hari ke depan.

"Dalam program ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan saja guna mengaktifkan kembali pajak nomor kendaraan mereka. Pemerintah juga tidak hanya menghapuskan denda, tetapi juga membebaskan pokok pajak tertunggak, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan III, serta pajak progresif. Bahkan, untuk kendaraan bekas, biaya balik nama juga digratiskan agar masyarakat lebih mudah melakukan registrasi," ungkap Herman Deru.

Baca juga: Herman Deru-Cik Ujang Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto

Herman Deru sangat berharap agar masyarakat benar-benar memanfaatkan momentum 80 hari tersebut untuk mengaktifkan kembali pajak kendaraan mereka.

HD juga menegaskan setelah masa keringanan berakhir, ia meminta aparat kepolisian, petugas pajak, serta Jasa Raharja dan pihak terkait lainnya untuk melakukan penertiban lebih tegas, termasuk dengan pemasangan hologram sebagai tanda kendaraan telah melaksanakan kewajiban pajaknya.

“Di saat daerah lain menaikkan pajak, Sumsel justru memberikan subsidi dan insentif agar masyarakat tertib pajak. Saya ingin setelah 80 hari ini, semua kendaraan bisa tertib administrasi sehingga masyarakat lebih nyaman dan tenang dalam berkendara,” pungkasnya.

Di akhir sambutannya ia meminta kepada semua para tamu undangan yang hadir untuk mensosialisasikan informasi baik tersebut dengan seluas - luasnya agar bisa sampai ke telinga masyarakat Sumatera Selatan.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, H.Achmad Rizwan SSTP, MM menyampaikan keputusan Gubernur Sumsel dalam mengambil kebijakan program pemutihan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam melunasi kewajiban mereka.

Sekaligus mendorong masyarakat untuk taat administrasi dengan membayar pajak yang merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Turut hadir Wakil Gubernur Sumsel, H. Cik Ujang, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu, S.I.K, M.H, Ketua Komisi I DPRD Prov. Sumsel, Hj. Melinda, S.Sos., M.M, dan Para Kepala OPD Prov. Sumsel.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkini