Berita Banyuasin

PPK dan PPS Pemilu 2024 Banyuasin Dua Bulan Belum Gajian, Untuk Operasional Mengutang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gaji- PPK dan PPS Pemilu 2024 Banyuasin Dua Bulan Belum Gajian

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Sejak dilantik dan harus langsung bekerja, ternyata Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 yang ada di wilayah Banyuasin belum menerima gaji.

Setidaknya, sudah dua bulan setelah dilantik dan langsung bekerja, para PPK dan PPS Pemilu 2024 belum menerima gaji sama sekali.

Seorang Anggota PPK yang tidak ingin menyebutkan namanya, ketika dikonfirmasi membenarkan bila sudah dua bulan sejak dilantik menjadi PPK sama sekali belum menerima gaji. 

"Untuk operasional dan juga perlengkapan kantor, kami harus mengutang. Karena, selain gaji yang belum dibayar, termasuk juga untuk operasional. Mau tidak mau, harus mengutang dulu agar kegiatan di kantor PPK bisa berjalan," katanya, Kamis (24/2/2023).

Salah satu langkah, selain mengutang kepada orang yang dikenal, terkadang juga meminta bantuan kepada pihak kecamatan.

Akan tetapi, tergantung pihak kecamatan.

Bila, camat mengerti biasanya akan ikut membantu terutama kebutuhan dari ATK.

"Alhamdulillah, camat ditempat kami mengerti. Jadi, kami terbantu juga dengan camat. Tetapi, untuk operasional mau tidak mau harus tetap mengutang. Setiap hari telepon tidak berhenti, karena di tagih hutang," pungkasnya. 

Sedangkan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Banyuasin Bahrialsyah mengakui memang saat ini PPK dan PPS belum menerima gaji pasca dilantik. 

"Memang, untuk gaji dari PPK dan PPS sekarang tidak lagi diberikan secara manual. Tetapi, langsung ditransfer ke rekening masing-masing PPK dan PPS. Sekarang, masih masih di proses di KPPN pusat," ujarnya.

Lanjutnya, KPU Banyuasin sudah menyerahkan daftar nama-nama PPK dan juga PPS wilayah Banyuasin ke KPPN. Saat ini, nama-nama yang sudah diserahkan sedang diproses.

Baca juga: Dapil Pemilu 2024 Ogan Ilir, Ada 40 Kursi Legislatif, Perubahan di Dapil I dan III

Diharapkan, mendatang daftar nama-nama PPK dan PPS yang sudah di proses saat ini bulan Maret mendatang bisa menerima gaji.

Nantinya, gaji langsung dikirim ke rekening masing-masing PPK dan PPS, dengan tujuan untuk menghindari pemotongan-pemotong yang mengatasnamakan KPU saat uang disampaikan ke PPS.

"Bukan hanya di Banyuasin, tetapi gaji PPK dan PPS ini, semuanya belum keluar. Saya harapkan, bisa bersabar dan kami juga berusaha untuk mendorong proses di pusat sehingga gaji bisa langsung di transfer ke rekening masing-masing," pungkasnya. 

 

Halaman
12

Berita Terkini