Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan pelaksana penyelenggaan Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang.
Anggota hingga ketua PPK dan PPS Pemilu 2024 terpilih akan menerima gaji selama 15 bulan masa kerjanya.
Tidak sedikit pula yang penasaran dengan daftar gaji PPK dan PPS dalam Pemilu 2024 ini.
Dilansir dari laman resmi infopemilu.kpu.go.id, berikut rincian besaran gaji PPS dan PPK Pemilu 2024.
Gaji PPK
- Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
- Anggota PPK Rp 2.200.000 /Bulan
- Masa Kerja 15 Bulan: 4 Januari 2023-4 April 2024
Gaji PPS
- Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
- Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
- Masa Kerja 15 Bulan: 17 Januari 2023-4 April 2024