Berita Ogan Ilir

2 Tahun Buron Setelah Curi Baling-baling Kapal, Pria di Ogan Ilir Ditangkap Saat Pulang ke Rumah

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPAPARKAN POLISI - Tersangka pencurian baling-baling kapal dipaparkan di Mapolsek Pemulutan, Sabtu (16/8/2025) pagi. Sebelum diamankan polisi, tersangka sempat buron hampir dua tahun.

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Setelah buron cukup lama, pelaku pencurian di Pemulutan, Ogan Ilir, Sumsel "mendatangi" sendiri penjara yang menantinya.

Pelaku yang kini ditetapkan tersangka bernama Budi Wahyu (37 tahun).

Pria tersebut memang menjadi buronan polisi atas tindak kejahatan yang dilakukannya.

Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga menuturkan, tersangka dilaporkan mencuri baling-baling kapal pada Oktober 2023 lalu.

"Tersangka mencuri baling-baling kapal di salah satu perusahaan di Pemulutan Selatan," tutur Angga di Mapolsek Pemulutan, Sabtu (16/8/2025).

Diketahui pencurian dilakukan pada dinihari, memanfaatkan situasi lengang di TKP.

Akibatnya, operasional perusahaan tersebut sempat terganggu karena ada armada air yang tak bisa beroperasi.

"Aksi tersangka terekam CCTV di TKP. Itu yang menjadi petunjuk bagi kami dalam mengungkap perkara ini," terang Angga.

Baca juga: Polres Prabumulih Tangkap Pelaku Pencuri Toko Sembako, Gasak Puluhan Slop Rokok Hingga Beras

Baca juga: Spesialis Pencuri Aki Truk Ditangkap Polres Prabumulih, Zakaria Tak Berkutik

Namun polisi sempat mengalami kesulitan membekuk tersangka.

Setelah melakukan pencurian tersebut, tersangka berpindah-pindah tempat di luar willayah Ogan Ilir.

Polisi pun menetapkan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Hingga pada Jumat (15/8/2025) malam, polisi mendapat informasi bahwa tersangka kembali ke kediamannya di Pemulutan.

"Anggota kami langsung bergerak mengamankan tersangka. Dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ujar Angga.

Adapun barang bukti baling-baling kapal telah dijual dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Angga menegaskan.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini