Berita Muratara

Ngaku Terpaksa Damai, ini Isi Surat Damai 5 Sales Jaket Asal Garut Dituduh Penculik Anak di Muratara

Penulis: Rahmat Aizullah
Editor: Shinta Dwi Anggraini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Isi surat damai 5 sales jaket asal Garut yang jadi korban hoax dituding penculik anak di Muratara, Sumsel

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Satu dari lima sales jaket asal Garut yang diamuk massa di Muratara, Sumsel karena dituding penculik anak mengungkap fakta mengejutkan.

Dadang Wahyudin (49) yang kini sudah tiba di kampung halamannya di Garut, Jawa Barat mengaku terpaksa berdamai dengan kasus penganiayaan yang ia alami bersama keempat temannya karena merasa di bawah tekanan.

Sebab bila tak bersedia damai, maka dikhawatirkan gedung Polres Muratara akan dibakar warga.

"Polisi yang ngomong, kalo gak ada kekeluargaan Polres ini akan dibakar habis sama warga disana, makanya harus kekeluargaan," ujarnya kepada Tribunjabar.id saat menjalani visum di RSUD Dr Slamet Garut, Jumat (10/2/2023) malam.

Isi Surat Kesepakatan Damai

Sebelumnya, Dadang bersama kelima rekannya sudah bersedia berdamai atas aksi amuk massa yang mereka alami saat di Kabupaten Muratara.

Kesepakatan damai itu ditandai dengan adanya surat perdamaian serta kelima sales asal Garut tersebut diberi uang ganti rugi sebesar Rp 30 juta.

Perdamaian dilakukan pada Rabu 8 Februari 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Polres Muratara.

Kedua belah pihak sepakat berdamai, dimana pihak pertama adalah para korban, dan pihak kedua para kepala desa (Kades) yang mewakili masyarakat.

Pihak pertama yakni Yusep Mulyana, Lucky Wanda, Faufik Lubis, Asep Erwin, dan Dadang Hahyudi, semuanya berstatus sebagai korban.

Pihak kedua yakni Alfatah (Kades Sukamenang), Toni Supriyanto (Kades Muara Batang Empu), Yurman Candra (Kades Terusan), Arpandi (Kades Sukaraja), dan Hendri Kesumah Fatria (Sekcam Karang Jaya), semuanya berstatus wakil masyarakat.

Baca juga: Kota Palembang Sekarang Menyedihkan, Eddy Santana Putra Buka-bukaan Calon Walikota Palembang 2024

Baca juga: Jari Bayi Terpotong di Palembang, Keluarga Pilih Damai Anggap Musibah, Ini Isi Kesepakatan

Sehubungan dengan terjadinya kesalahpahaman antara pihak pertama dengan warga pihak kedua, yang mana pada Senin 6 Februari 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Desa Terusan.

Warga dari pihak kedua menuduh pihak pertama sebagai pelaku penculikan anak dan melakukan perusakan dan penjarahan barang-barang pihak pertama.

Sehingga dalam hal ini pihak pertama mengalami kerugian, dan sehubungan dengan peristiwa itu, maka pihak pertama dan pihak kedua menyatakan sebagai berikut:

Halaman
1234

Berita Terkini