Selain itu, dimana komisi V juga menyarankan untuk dilakukan mediasi atau kenal cara hukum Restorative of Justice dan ini sudah dilakukan pihaknua, dan korban juga sudah menujuk pihak pengacaranya.
"Maka kami koordinasi dengan pengacaranya. Mudah-mudahan nanti akan mendapati persamaan pandang, sikap bahwa persoalan ini bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Namun sekali lagi kami tegaskan RS telah melakukan upaya- upaya agar anak itu sembuh, " tandasnya.
Baca juga: Perawat DN Sebabkan Jari Bayi Terpotong Palembang Resmi Ditahan Hari Ini, BB Gunting & Pakaian Bayi
Disisi lain, terkait penetapan oknum perawat tersebut jadi tersangka dan ditahan, pada prinsipnya ia selalu penasehat hukum dari tersangka ( D) menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Yang jelas tersangka sangat down dan sock atas kejadian yang tidak diharapkan yangg terjadi padanya, sehingga menyebabkan jari korban AA tergunting, " paparnya.
Dilanjutkan Darmadi, kedepannya nanti bisa segera terwujud perdamaian antara tersangka dengan keluarga korban.
"Mohon do’anya, permasalahan ini bisa diselesaikan Restoratif of Justice, " pungkas Darmadi.