TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG, --Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengatakan, akan berusaha mencari jalan solusi dan mediasi, antara pihak keluarga korban bayi yang terpotong jarinya oleh oknum perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pimpinan dan anggota Komisi V DPRD Sumsel bersama Direksi RS Muhammadiyah Palembang, Dinkes Provinsi Sumsel, Dinkes Kota Palembang dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Sumsel di telat di ruang rapat Komisi V DPRD Sumsel, Kamis (9/2/2023).
"Tadi kita sudah mendengar penjelasan dari pihak RS Muhammadiyah Palembang, mengenai insiden kelalaian yang dilakukan salah satu oknum perawatnya," kata Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Susanto Adjis.
Menurut Susanto, kejadian tersebut murni kelalaian yang dilakukan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang dan tidak ada unsur kesengajaan.
Kendati demikian, Susanto mengatakan pihak rumah sakit sudah berkomitmen, untuk bertanggungjawab atas kejadian itu secara keseluruhan.
"Pihak rumah sakit juga telah bersedia bertanggungjawab," paparnya.
Ditambahkan politisi PDI Perjuangan ini, pihaknya berusaha menjadi penengah dan mencarikan jalan solusi agar kejadian ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Kendati, oknum perawat tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan, kiranya perkara ini bisa diselesaikan secara Restorative of Justice.
"Kami berharap kasus ini menemukan titik terbaik dan diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Susanto.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli menambahkan, atas kejadian ini jangan sampai mengurangi pelayanan terbaik dari pihak rumah sakit kedepan, terlebih kepada perawat melayani pasien.
"Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat berkurang," tuturnya.
Lanjut Syaiful, pihaknya selalu bersedia menjadi fasilitator antara keluarga korban dengan RS Muhammadiyah Palembang. Lebih dari itu, Syaiful juga menyatakan siap mengawal hingga permasalahan ini selesai.
"Intinya kami siap menjembatani untuk mencarikan solusi terbaik," tandasnya.
Sementara kuasa hukum RS Muhammadiyah Palembang Darmadi Djufri sangat menyambut baik apa yang dilakukan komisi V DPRD Sumsel untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai.
"Pada intinya komisi V ingin mendapatkan informasi yang lengkap dan konkrit, suatu peristiwa terjadinya suatu yang tidak diharapkan di RS Muhammadiyah. Kami bersyukur komisi V dan pihak manajemen RS Muhammadiyah terus berupaya melakukan semaksimal mungkin untuk penanganan si anak," ujarnya.
Selain itu, dimana komisi V juga menyarankan untuk dilakukan mediasi atau kenal cara hukum Restorative of Justice dan ini sudah dilakukan pihaknua, dan korban juga sudah menujuk pihak pengacaranya.
"Maka kami koordinasi dengan pengacaranya. Mudah-mudahan nanti akan mendapati persamaan pandang, sikap bahwa persoalan ini bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Namun sekali lagi kami tegaskan RS telah melakukan upaya- upaya agar anak itu sembuh, " tandasnya.
Baca juga: Perawat DN Sebabkan Jari Bayi Terpotong Palembang Resmi Ditahan Hari Ini, BB Gunting & Pakaian Bayi
Disisi lain, terkait penetapan oknum perawat tersebut jadi tersangka dan ditahan, pada prinsipnya ia selalu penasehat hukum dari tersangka ( D) menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Yang jelas tersangka sangat down dan sock atas kejadian yang tidak diharapkan yangg terjadi padanya, sehingga menyebabkan jari korban AA tergunting, " paparnya.
Dilanjutkan Darmadi, kedepannya nanti bisa segera terwujud perdamaian antara tersangka dengan keluarga korban.
"Mohon do’anya, permasalahan ini bisa diselesaikan Restoratif of Justice, " pungkas Darmadi.