Jari Bayi Terpotong Gunting di Palembang

Jari Bayi Terpotong di Palembang, Operasi Penyambungan Gagal Ujung Jari Putus Membusuk

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jari bayi terpotong di Palembang, operasi penyambungan gajal ujung jari putus membusuk. Hal itu diungkap kuasa hukum korban Titis Rachmawati SH, Jumat (10/2/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jari bayi terpotong di Palembang, operasi penyambungan gajal ujung jari putus membusuk.

Operasi penyambungan ujung jari kelingking bayi AR yang putus karena kelalaian DN Perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang tak bisa disambung.

Hal itu disampaikan Suparman ayah korban kepada kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH, Jumat (10/2/2023).

"Saya dapat informasi dari ayah korban kalau daging yang terputus itu membusuk, dan dipastikan anaknya cacat permanen, " ujar Titis saat dikonfirmasi.

Saat ini Titis Rachmawati bersama tim kuasa hukum sedang berada di rumah sakit untuk melihat secara langsung.

"Kami sudah melihat dan bertemu dengan keluarga korban, " kata Titis.

Dijerat Pasal 360 KUHP

Sebelumnya, DN perawat gunting jari bayi di RS Palembang hari ini resmi ditahan mendapat respon dari keluarga korban jari bayi terpotong.

Oknum perawat DN yang sebabkan jari bayi terpotong telah ditetapkan tersangka beberapa hari lalu dan hari ini resmi ditahan, Kamis (9/2/2023).

Oknum perawat di RS Muhammadiyah DN ditahan di Polrestabes Palembang, kuasa hukum keluarga Suparman selaku korban tetap menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian.

Titis Rachmawati SH, kuasa hukum korban mengatakan Pasal 360 KUHP yang dijeratkan kepada tersangka sudah sepatutnya.

Pihaknya menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik Polrestabes Palembang.

"Tanggapan terkait adanya penahanan, kami kuasa hukum korban menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik, karena memang Pasal 360 KUHP dengan ancaman pasal 5 tahun layak memang dilakukan penahanan," ujar Titis saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Kasus Jari Bayi Terpotong, Ini Hasil Rapat DPRD Sumsel dan RS Muhammadiyah Palembang

Menurutnya penahanan tersangka sudah benar dilakukan pihak kepolisian.

"Selain itu mungkin penyidik beranggapan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti," katanya.

Halaman
123

Berita Terkini