MA Kabulkan Permohonan Ilyas Panji

Ilyas Panji Alam Semringah Sambut Keputusan MA, Manfaatkan Waktu Tersisa untuk Kampanye

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilyas Panji Alam mengenakan kemeja motif kotak-kotak lengan panjang, celana jeans warna hitam dan sandal jepit saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

"Kami akan turun ke lapangan dan memaparkan visi-misi kami," kata Ilyas.

Respon Pasangan Panca-Ardani

Dengan adanya putusan MA itu, Bupati OI non aktif itu akan kembali ditetapkan sebagai calon Bupati, dan menjadi rival bagi Panca- Ardani.

"Tidak masalah bagi kami (adanya putusan MA itu)," kata juru bicara tim sukses Panca- Ardani, Aswan saat dihubungi Tribun Sumsel, Selasa (27/10/2020).

Diungkapkan Aswan, jagonya terus melakukan kampanye untuk mendapat simpatik masyarakat untuk meraih kemenangan pada Pilkada 9 Desember.

"Yang jelas, dari awal kita tetap fokus dengan kampanye Panca- Ardani, karena (diskualifikasi) itu bukan domain kita, termasuk putusan MA," tandasnya.

Sebelumnya, Calon Bupati Ogan Ilir (OI) nomor urut dua Ilyas Panji Alam yang sempat dibatalkan pencalonannya oleh KPU setempat, akhirnya akan kembali bertarung di Pilkada 9 Desember mendatang.

Hal ini setelah keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Ilyas Panji Alam.

MA sendiri membenarkan adanya putusan yang baru dikeluarkan tersebut pada 27 Oktober atau hari ini.

"Iya, benar" kata Juru bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Tribun Sumsel, Selasa (27/10/2020).

Berita Terkini