TAG
MA Kabulkan Permohonan Ilyas Panji
-
Tidak ada perintah untuk mengirim surat lewat email. Jadi dikirim langsung fisik surat itu lewat pos.
Kamis, 5 November 2020
-
Setelah putusan MA keluar, KPU belum juga menindaklanjuti putusan tersebut. Ini (putusan MA) mutlak dan tidak bisa diganggu-gugat
Senin, 2 November 2020
-
Tentu (pemasangan baliho diperbanyak). Kita ingin Pak Ilyas lanjut dua periode
Kamis, 29 Oktober 2020
-
Dari semalam, hari ini, kami standby terus mengecek kalau-kalau ada email masuk, tapi belum ada. Kami tidak libur selama tahapan Pilkada.
Rabu, 28 Oktober 2020
-
penyelengara pemilu dalam hal ini KPU OI harus menindaklanjuti putusan MA itu, sehingga di Pilkada OI akan tetap ada 2 paslon yang bertarung
Selasa, 27 Oktober 2020
-
Wajah emringah terpancar dari Ilyas Panji Alam saat mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatannya.
Selasa, 27 Oktober 2020
-
Paling lambat (surat keputusan dikeluarkan KPU Ogan Ilir) tujuh hari setelah gugatan dikabulkan MA.
Selasa, 27 Oktober 2020
-
Dengan adanya putusan MA itu, Bupati OI non aktif itu akan kembali ditetapkan sebagai calon Bupati, dan menjadi rival bagi Panca- Ardani
Selasa, 27 Oktober 2020
-
Firli belum mau berkomentar banyak terkait putusan dikabulkan MA tersebut, mengingat ia bersama tim lainnya sedang dalam perjalanan
Selasa, 27 Oktober 2020
-
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pasangan Ilyas Panji Alam
Selasa, 27 Oktober 2020
-
"Iya, sudah dikabulkan MA," kata tim advokasi Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak, Firli Darta saat dihubungi Tribun Sumsel, Selasa (27/10/2020)
Selasa, 27 Oktober 2020