TOPIK
MA Kabulkan Permohonan Ilyas Panji
-
penyelengara pemilu dalam hal ini KPU OI harus menindaklanjuti putusan MA itu, sehingga di Pilkada OI akan tetap ada 2 paslon yang bertarung
-
Wajah emringah terpancar dari Ilyas Panji Alam saat mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatannya.
-
Paling lambat (surat keputusan dikeluarkan KPU Ogan Ilir) tujuh hari setelah gugatan dikabulkan MA.
-
Dengan adanya putusan MA itu, Bupati OI non aktif itu akan kembali ditetapkan sebagai calon Bupati, dan menjadi rival bagi Panca- Ardani
-
Firli belum mau berkomentar banyak terkait putusan dikabulkan MA tersebut, mengingat ia bersama tim lainnya sedang dalam perjalanan
-
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pasangan Ilyas Panji Alam
-
"Iya, sudah dikabulkan MA," kata tim advokasi Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak, Firli Darta saat dihubungi Tribun Sumsel, Selasa (27/10/2020)