MA Kabulkan Permohonan Ilyas Panji

Ilyas Panji Alam Semringah Sambut Keputusan MA, Manfaatkan Waktu Tersisa untuk Kampanye

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilyas Panji Alam mengenakan kemeja motif kotak-kotak lengan panjang, celana jeans warna hitam dan sandal jepit saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Wajah emringah terpancar dari Ilyas Panji Alam saat mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatannya.

Ilyas Panji Alam mengugat keputusan KPU Ogan Ilir yang mendiskualifikasi dirinya berpasangan dengan Endang PU Ishak.

Saat dijumpai wartawan, Ilyas tampak mengenakan kemeja motif kotak-kotak lengan panjang, celana jeans warna hitam dan sandal jepit.

Penampilan Ilyas yang seperti anak muda ini seolah menggambarkan semangat dan energi baru setelah dinyatakan didiskualifikasi.

"Alhamdulillah, ini kabar bagus dan kita bisa lanjut (pertarungan Pilkada Ogan Ilir)," kata Ilyas kepada wartawan di Indralaya, Selasa (27/10/2020).

Calon bupati Ogan Ilir petahana ini mengaku sangat bersyukur begitu mengetahui permohonan gugatan diskualifikasi oleh KPU terhadap dirinya, dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

"Saya hanya berdoa dan alhamdulilah bisa ikut kembali kontestasi Pilkada Ogan Ilir bersama Pak Endang," ucap Ilyas.

Ia juga juga memuji para hakim di MA yang telah bekerja dengan profesional setelah menerima gugatan diskualifikasi tersebut.

"Alhamdulillah, Allah SWT menggerakkan hati para hakim, mana yang hak dan batil. Betul-betul kerja profesional seusai prosedur, ada payung hukum yang benar-benar ditaati penegak hukum kita," ujar Ilyas.

"Semua ada payung hukum karena MA adalah benteng terakhir dalam menegakkan keadilan," imbuhnya.

Ilyas juga sempat mencurahkan isi hatinya saat menerima keputusan diskualifikasi dari KPU.

Ia mengungkapkan, sejak pengumuman diskualifikasi ia dan pasangannya Endang PU Ishak, Ilyas mengaku tak berhenti memanjatkan doa kepada Yang Mahakuasa.

"Dalam doa, hati kecil saya mengatakan bakal menang (gugatan di MA)," ungkapnya.

"Saya berdoa, Ya Allah, apabila ini lebih banyak mudaratnya, kalah saja saya, tidak apa-apa. Kalau menang (gugatan di MA), berarti ini takdir kami karena jabatan sementara," ujar Ilyas.

Selanjutnya, Ilyas mengaku akan memanfaatkan waktu jelang Pilkada dengan berkampanye di tengah masyarakat.

"Kami akan turun ke lapangan dan memaparkan visi-misi kami," kata Ilyas.

Respon Pasangan Panca-Ardani

Dengan adanya putusan MA itu, Bupati OI non aktif itu akan kembali ditetapkan sebagai calon Bupati, dan menjadi rival bagi Panca- Ardani.

"Tidak masalah bagi kami (adanya putusan MA itu)," kata juru bicara tim sukses Panca- Ardani, Aswan saat dihubungi Tribun Sumsel, Selasa (27/10/2020).

Diungkapkan Aswan, jagonya terus melakukan kampanye untuk mendapat simpatik masyarakat untuk meraih kemenangan pada Pilkada 9 Desember.

"Yang jelas, dari awal kita tetap fokus dengan kampanye Panca- Ardani, karena (diskualifikasi) itu bukan domain kita, termasuk putusan MA," tandasnya.

Sebelumnya, Calon Bupati Ogan Ilir (OI) nomor urut dua Ilyas Panji Alam yang sempat dibatalkan pencalonannya oleh KPU setempat, akhirnya akan kembali bertarung di Pilkada 9 Desember mendatang.

Hal ini setelah keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Ilyas Panji Alam.

MA sendiri membenarkan adanya putusan yang baru dikeluarkan tersebut pada 27 Oktober atau hari ini.

"Iya, benar" kata Juru bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Tribun Sumsel, Selasa (27/10/2020).

Berita Terkini