Berita Lubuklinggau
Anak Bakar Rumah Orangtua di Lubuklinggau, Ngaku Sakit Hati Tak Diberi Uang, Diduga untuk Judol
Gara-gara tak diberi uang oleh ibunya seorang pemuda di Kota Lubuklinggau Sumsel nekat membakar perabotan rumah orangtuanya.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribun Sumsel.com Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COMLUBUKLINGGAU -- Gara-gara tak diberi uang oleh ibunya seorang pemuda di Kota Lubuklinggau Sumsel nekat membakar perabotan rumah hingga berujung rumah orangtuanya nyaris hangus terbakar.
Akibat ulahnya, pria bernama Dicky Ubai (28 tahun) warga Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II itu dijebloskan ke penjara Polres Lubuklinggau oleh orang tuanya.
Peristiwa pembakaran itu terjadi di rumah orang tuanya Jl. Flamboyan I Rt. 06 Kel. Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Tersangka membakar perabotan rumah orang tuanya itu sebanyak dua kali pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 di waktu pukul 03.00 Wib dan pukul 07.00 Wib.
Beruntung saat tersangka membakar perabotan rumah orang tuanya itu cepat diketahui warga, sehingga api berhasil dipadamkan dengan cepat.
Mirisnya, diduga tersangka sampai nekat melakukan aksi bakar perabot rumah ini karena kecanduan judol.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan tersangka dilaporkan ibunya Herianah seorang pensiunan guru.
Ceritanya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 Wib tersangka datang ke rumah ibunya (korban) di Jl. Flamboyan I Rt. 06 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I
"Tersangka bermaksud ingin meminta uang sebesar Rp 240 ribu. Karena tersangka sudah sering membuat ibunya sakit hati dengan tingkah laku tersangka, akhirnya tidak diberi," ungkap Kurniawan pada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Sudah Akur Lagi Kata Warga Soal Viral Suami di PALI KDRT Istri Depan Bayi, Didamaikan Keluarga
Kurniawan menjelaskan, tersangka sering meminta uang tanpa alasan yang tidak jelas dan bila tidak diberi selalu mengancam, sehingga korban tidak memberikan uang kepada tersangka.
Tersangka tidak terima dan langsung berkata "tingoke lah ma aku bakar rumah kamu" (lihatlah ma saya bakar rumah kamu), ujar Kurniawan menirukan ucapan tersangka pada korban.
Karena takut terjadi sesuatu kemudian korban pergi dari rumah dan menumpang tidur di rumah tetangganya, dan sekira pukul 03.00 Wib korban diberitahu warga jika didalam rumahnya terdapat asap.
Lalu, warga pergi untuk melihatnya dan melihat pakaian terbakar lalu dipadamkan, sedangkan korban tak berani pulang masih tetap berdiam diri dirumah tetangga, dan tersangka masih saja berada didalam rumah korban.
"Hingga kemudian saat pagi harinya sekira jam 07.00 wib warga memberitahu ibu tersangka, bahwa dari dalam rumahnya terdapa asap yg lebih banyak, lalu korban dan warga pergi menuju kerumah korban untuk melihatnya," ujarnya.
Ternyata 3 buah springbed masih dalam keadaan terbakar sehingga korban dengan dibantu warga kemudian mematikan api yg membakar springbed, sedangkan tersangka sudah pergi dari rumah.
Atas kejadian itu korban trauma dan terancam karena tersangka sering meminta uang dari korban dan apabila tidak diberikan selalu mengancam korban, dan kerugian yg dialami korban senilai Rp 10 Juta.
Setelah Laporan Polisi diterima kemudian dilakukan pengecekan TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap korban, kemudian pada hari Senin tgl 25 Agustus 2025 pukul 15.30 Wib didapatkan informasi jika tersangka sedang berada dirumahnya.
Berdasarkan informasi itu, Tim Macan Linggau kemudian langsung melakukan upaya menangkap paksa terhadap tersangka dirumahnya, namun tersangka sempat bersembunyi diatas plafon rumah.
Akan tetapi Tim macan Linggau kemudian mengetahuinya dan langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka mengakui bahwa hubungan tersangka dengan korban merupakan anak dari korban. Tersangka mengakui bahwa tersangka telah dengan sengaja membakar 3 buah kasur springbed dan beberapa lembar pakaian baju dan celana milik ibunya selaku korban Herianah," ujarnya.
Tersangka mengakui bahwa melakukan pembakaran tersebut dilakukan 2 kali yaitu pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 yang pertama pada jam 03.00 wib dan kedua pada jam 07.00 wib
"Alasan tersangka mengakui sebab melakukan pembakaran dikarenakan sakit hati tidak beri uang dan dipinjamkan sepeda motor oleh ibunya," ungkapnya.
Hasil pengembangan diduga tersangka kerap meminta uang karena ketagihan main judi online (Judo) jenis slot.
"Dugaan lainnya selain alasan tersangka, tersangka diduga ketagihan Judol (slot)," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Tak Ada Kendala, Pemkot Lubuklinggau Cari Skema Gaji Terbaik Bagi Honorer yang Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Hujan Deras dan Angin Kencang Robohkan Kanopi di Area Gedung Bank BNI Lubuklinggau |
![]() |
---|
Pemuda di Lubuklinggau Curi Mobil, Hasilnya Habis untuk Main Judi Online |
![]() |
---|
2 Pelajar Kakak Adik Jadi Korban Tabrak Lari di Lubuklinggau, Ditabrak Avanza yang Hendak Nyalip |
![]() |
---|
Rumah Pensiunan TNI di Lubuklinggau Hangus Terbakar, Api Diketahui Berasal Dari Dapur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.