Kunci Jawaban

Jawaban Modul 3.7 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Pelatihan Internet Sehat Pintar Kemenag

Artikel ini berisi kunci jawaban Modul 3.7 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Pelatihan Internet Sehat Pintar Kemenag

PINTAR KEMENAG
PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Kunci jawaban soal Modul 3.7 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Pelatihan Pintar Kemenag 

10 dari 10 soal

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang.....

A. Jaringan Internet
B. Transaksi Elektronik
C. Informasi dan Transaksi Elektronik*
D. Media Sosial

Baca juga: Jawaban Soal Modul 3.10 Pemanfaatan Internet Secara Sehat, Pelatihan Internet Sehat Pintar Kemenag

Baca juga: Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.1 Pengenalan Internet Sejak Dini, Skor 100

Baca juga: Jawaban Modul 3.2 Pengenalan Internet Sejak Dini, Pelatihan Internet Sehat Pada Anak Pintar Kemenag

CATATAN: Tanda bintang (*) yang terdapat pada pilihan ganda adalah kunci jawabannya.

Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved