Kunci Jawaban
Jawaban Modul 3.7 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Pelatihan Internet Sehat Pintar Kemenag
Artikel ini berisi kunci jawaban Modul 3.7 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Pelatihan Internet Sehat Pintar Kemenag
Editor:
Novaldi Hibaturrahman
PINTAR KEMENAG
PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Kunci jawaban soal Modul 3.7 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Pelatihan Pintar Kemenag
10 dari 10 soal
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang.....
A. Jaringan Internet
B. Transaksi Elektronik
C. Informasi dan Transaksi Elektronik*
D. Media Sosial
Baca juga: Jawaban Soal Modul 3.10 Pemanfaatan Internet Secara Sehat, Pelatihan Internet Sehat Pintar Kemenag
Baca juga: Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.1 Pengenalan Internet Sejak Dini, Skor 100
Baca juga: Jawaban Modul 3.2 Pengenalan Internet Sejak Dini, Pelatihan Internet Sehat Pada Anak Pintar Kemenag
CATATAN: Tanda bintang (*) yang terdapat pada pilihan ganda adalah kunci jawabannya.
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news
Tags
Modul 3.7 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet
Kunci Jawaban Pintar Kemenag
Pelatihan Internet Sehat
Kunci Jawaban
Pintar Kemenag
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kunci Jawaban
Jawaban Soal Modul 3.10 Pemanfaatan Internet Secara Sehat, Pelatihan Internet Sehat Pintar Kemenag |
![]() |
---|
Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.1 Pengenalan Internet Sejak Dini, Skor 100 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban 3.6 Kompetensi Pembicara - Bagian 3, Pelatihan Public Speaking |
![]() |
---|
Kunci Jawaban 3.20 Program Kebutuhan Khusus bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus - Bagian 2 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban 3.18 Madrasah Games Penjas Akomodatif - Bagian 2, Pelatihan Pintar Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.