Kunci Jawaban
Jawaban Modul 3.7 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Pelatihan Internet Sehat Pintar Kemenag
Artikel ini berisi kunci jawaban Modul 3.7 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Pelatihan Internet Sehat Pintar Kemenag
TRIBUNSUMSEL.COM- Modul 3.7 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet adalah bagian dari Pelatihan Internet Sehat dari Pintar Kemenag.
Terdapat 10 soal yang harus diselesaikan secara tepat oleh peserta dalam pelatihan ini.
Berikut kunci jawaban soal Modul 3.7 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, pelatihan Pintar Kemenag.
1 dari 10 soal
Dapat dipidana apabila seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan, kecuali
A Ras
B Agama
C. Warna kulit
D. Status sosial*
2 dari 10 soal
Sanksi pidana bagi orang yang mengirim pesan kepada orang lain di media sosial yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti orang tersebut adalah...
A. Penjara maksimal 5 tahun
B. Penjara maksimal 2 tahun
C. Penjara maksimal 3 tahun
D. Penjara maksimal 4 tahun*
3 dari 10 soal
Sanksi pidana bagi orang yang memposting foto atau video asusila di media sosial miliknya adalah...
A. Penjara paling lama 7 tahun
B. Penjara paling lama 4 tahun
C. Penjara paling lama 5 tahun
D. Penjara paling lama 6 tahun*
4 dari 10 soal
Sanksi pidana bagi orang yang menyebarkan pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materi bagi konsumen dalam transaksi elektronik melalui media sosial adalah...
A. Penjara maksimali 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp3.000.000.000
B. Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp2.000.000.000
C. Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000*
D. Penjara maksimali 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000
Modul 3.7 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet
Kunci Jawaban Pintar Kemenag
Pelatihan Internet Sehat
Kunci Jawaban
Pintar Kemenag
Jawaban Soal Modul 3.10 Pemanfaatan Internet Secara Sehat, Pelatihan Internet Sehat Pintar Kemenag |
![]() |
---|
Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.1 Pengenalan Internet Sejak Dini, Skor 100 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban 3.6 Kompetensi Pembicara - Bagian 3, Pelatihan Public Speaking |
![]() |
---|
Kunci Jawaban 3.20 Program Kebutuhan Khusus bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus - Bagian 2 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban 3.18 Madrasah Games Penjas Akomodatif - Bagian 2, Pelatihan Pintar Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.