Kunci Jawaban

Jawaban Modul 3.7 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Pelatihan Internet Sehat Pintar Kemenag

Artikel ini berisi kunci jawaban Modul 3.7 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Pelatihan Internet Sehat Pintar Kemenag

PINTAR KEMENAG
PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Kunci jawaban soal Modul 3.7 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Pelatihan Pintar Kemenag 

TRIBUNSUMSEL.COM- Modul 3.7 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet adalah bagian dari Pelatihan Internet Sehat dari Pintar Kemenag.

Terdapat 10 soal yang harus diselesaikan secara tepat oleh peserta dalam pelatihan ini.

Berikut kunci jawaban soal Modul 3.7 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, pelatihan Pintar Kemenag.

1 dari 10 soal

Dapat dipidana apabila seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan, kecuali

A Ras
B Agama
C. Warna kulit
D. Status sosial*

2 dari 10 soal

Sanksi pidana bagi orang yang mengirim pesan kepada orang lain di media sosial yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti orang tersebut adalah...

A. Penjara maksimal 5 tahun
B. Penjara maksimal 2 tahun
C. Penjara maksimal 3 tahun
D. Penjara maksimal 4 tahun*

3 dari 10 soal

Sanksi pidana bagi orang yang memposting foto atau video asusila di media sosial miliknya adalah...

A. Penjara paling lama 7 tahun
B. Penjara paling lama 4 tahun
C. Penjara paling lama 5 tahun
D. Penjara paling lama 6 tahun*

4 dari 10 soal

Sanksi pidana bagi orang yang menyebarkan pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materi bagi konsumen dalam transaksi elektronik melalui media sosial adalah...

A. Penjara maksimali 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp3.000.000.000
B. Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp2.000.000.000
C. Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000*
D. Penjara maksimali 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved