Kunci Jawaban
Jawaban Modul 3.7 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Pelatihan Internet Sehat Pintar Kemenag
Artikel ini berisi kunci jawaban Modul 3.7 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Pelatihan Internet Sehat Pintar Kemenag
5 dari 10 soal
Sanksi pidana bagi orang yang memfitnah orang lain melalui media sosial adalah
A. Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750.000.000*
B. Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100.000.000
C. Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500.000.000
D. Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000
6 dari 10 soal
Sanksi pidana bagi orang yang menuduhkan sesuatu kepada orang lain untuk mencemarkan nama baik seseorang melalui media sosial adalah...
A. Penjara paling lama 3 tahun
B. Penjara paling lama 4 tahun
C. Penjara paling lama 2 tahun*
D. Penjara paling lama 1 tahun
7 dari 10 soal
Menyebarkan berita hoaks yang berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat melalui grup WhatsApp dapat dihukum pidana...
A. Penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1.000.000.000
B. Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10.000.000.000
C. Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1.000.000.000*
D. Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5.000.000.000
8 dari 10 soal
Perbuatan seseorang yang dengan sengaja menyerang nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui media sosial, namun orang tersebut tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya disebut tindak pidana...
A. Fitnah*
B. Kesopanan
C. Kesusilaan
D. Pencemaran
9 dari 10 soal
Seorang konsumen yang mengkritik pelayanan sebuah klinik kecantikan di media sosial miliknya dapat dipidana dengan, kecuali
A. Ganti rugi*
B. Denda
C. Penjara
D. Penjara dan denda
Modul 3.7 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet
Kunci Jawaban Pintar Kemenag
Pelatihan Internet Sehat
Kunci Jawaban
Pintar Kemenag
Jawaban Soal Modul 3.10 Pemanfaatan Internet Secara Sehat, Pelatihan Internet Sehat Pintar Kemenag |
![]() |
---|
Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.1 Pengenalan Internet Sejak Dini, Skor 100 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban 3.6 Kompetensi Pembicara - Bagian 3, Pelatihan Public Speaking |
![]() |
---|
Kunci Jawaban 3.20 Program Kebutuhan Khusus bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus - Bagian 2 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban 3.18 Madrasah Games Penjas Akomodatif - Bagian 2, Pelatihan Pintar Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.