Kunci Jawaban

Jawaban Modul 3.7 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Pelatihan Internet Sehat Pintar Kemenag

Artikel ini berisi kunci jawaban Modul 3.7 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Pelatihan Internet Sehat Pintar Kemenag

PINTAR KEMENAG
PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Kunci jawaban soal Modul 3.7 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Pelatihan Pintar Kemenag 

5 dari 10 soal

Sanksi pidana bagi orang yang memfitnah orang lain melalui media sosial adalah

A. Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750.000.000*
B. Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100.000.000
C. Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500.000.000
D. Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000

6 dari 10 soal

Sanksi pidana bagi orang yang menuduhkan sesuatu kepada orang lain untuk mencemarkan nama baik seseorang melalui media sosial adalah...

A. Penjara paling lama 3 tahun
B. Penjara paling lama 4 tahun
C. Penjara paling lama 2 tahun*
D. Penjara paling lama 1 tahun

7 dari 10 soal

Menyebarkan berita hoaks yang berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat melalui grup WhatsApp dapat dihukum pidana...

A. Penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1.000.000.000
B. Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10.000.000.000
C. Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1.000.000.000*
D. Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5.000.000.000

8 dari 10 soal

Perbuatan seseorang yang dengan sengaja menyerang nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui media sosial, namun orang tersebut tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya disebut tindak pidana...

A. Fitnah*
B. Kesopanan
C. Kesusilaan
D. Pencemaran

9 dari 10 soal

Seorang konsumen yang mengkritik pelayanan sebuah klinik kecantikan di media sosial miliknya dapat dipidana dengan, kecuali

A. Ganti rugi*
B. Denda
C. Penjara
D. Penjara dan denda

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved