Kunci Jawaban
Jawaban Modul 3.7 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Pelatihan Internet Sehat Pintar Kemenag
Artikel ini berisi kunci jawaban Modul 3.7 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Pelatihan Internet Sehat Pintar Kemenag
TRIBUNSUMSEL.COM- Modul 3.7 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet adalah bagian dari Pelatihan Internet Sehat dari Pintar Kemenag.
Terdapat 10 soal yang harus diselesaikan secara tepat oleh peserta dalam pelatihan ini.
Berikut kunci jawaban soal Modul 3.7 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, pelatihan Pintar Kemenag.
1 dari 10 soal
Dapat dipidana apabila seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan, kecuali
A Ras
B Agama
C. Warna kulit
D. Status sosial*
2 dari 10 soal
Sanksi pidana bagi orang yang mengirim pesan kepada orang lain di media sosial yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti orang tersebut adalah...
A. Penjara maksimal 5 tahun
B. Penjara maksimal 2 tahun
C. Penjara maksimal 3 tahun
D. Penjara maksimal 4 tahun*
3 dari 10 soal
Sanksi pidana bagi orang yang memposting foto atau video asusila di media sosial miliknya adalah...
A. Penjara paling lama 7 tahun
B. Penjara paling lama 4 tahun
C. Penjara paling lama 5 tahun
D. Penjara paling lama 6 tahun*
4 dari 10 soal
Sanksi pidana bagi orang yang menyebarkan pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materi bagi konsumen dalam transaksi elektronik melalui media sosial adalah...
A. Penjara maksimali 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp3.000.000.000
B. Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp2.000.000.000
C. Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000*
D. Penjara maksimali 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000
5 dari 10 soal
Sanksi pidana bagi orang yang memfitnah orang lain melalui media sosial adalah
A. Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750.000.000*
B. Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100.000.000
C. Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500.000.000
D. Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000
6 dari 10 soal
Sanksi pidana bagi orang yang menuduhkan sesuatu kepada orang lain untuk mencemarkan nama baik seseorang melalui media sosial adalah...
A. Penjara paling lama 3 tahun
B. Penjara paling lama 4 tahun
C. Penjara paling lama 2 tahun*
D. Penjara paling lama 1 tahun
7 dari 10 soal
Menyebarkan berita hoaks yang berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat melalui grup WhatsApp dapat dihukum pidana...
A. Penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1.000.000.000
B. Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10.000.000.000
C. Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1.000.000.000*
D. Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5.000.000.000
8 dari 10 soal
Perbuatan seseorang yang dengan sengaja menyerang nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui media sosial, namun orang tersebut tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya disebut tindak pidana...
A. Fitnah*
B. Kesopanan
C. Kesusilaan
D. Pencemaran
9 dari 10 soal
Seorang konsumen yang mengkritik pelayanan sebuah klinik kecantikan di media sosial miliknya dapat dipidana dengan, kecuali
A. Ganti rugi*
B. Denda
C. Penjara
D. Penjara dan denda
10 dari 10 soal
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang.....
A. Jaringan Internet
B. Transaksi Elektronik
C. Informasi dan Transaksi Elektronik*
D. Media Sosial
Baca juga: Jawaban Soal Modul 3.10 Pemanfaatan Internet Secara Sehat, Pelatihan Internet Sehat Pintar Kemenag
Baca juga: Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.1 Pengenalan Internet Sejak Dini, Skor 100
Baca juga: Jawaban Modul 3.2 Pengenalan Internet Sejak Dini, Pelatihan Internet Sehat Pada Anak Pintar Kemenag
CATATAN: Tanda bintang (*) yang terdapat pada pilihan ganda adalah kunci jawabannya.
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news
Modul 3.7 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet
Kunci Jawaban Pintar Kemenag
Pelatihan Internet Sehat
Kunci Jawaban
Pintar Kemenag
Jawaban Soal Modul 3.10 Pemanfaatan Internet Secara Sehat, Pelatihan Internet Sehat Pintar Kemenag |
![]() |
---|
Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.1 Pengenalan Internet Sejak Dini, Skor 100 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban 3.6 Kompetensi Pembicara - Bagian 3, Pelatihan Public Speaking |
![]() |
---|
Kunci Jawaban 3.20 Program Kebutuhan Khusus bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus - Bagian 2 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban 3.18 Madrasah Games Penjas Akomodatif - Bagian 2, Pelatihan Pintar Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.