Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Kuasa Hukum Haji Halim Sorot Vonis 2 Terdakwa Korupsi Tol Betung, Nilai Proses Sidang Terlalu Cepat

Ketua tim hukum Kms H Abdul Halim, Jan S Maringka menilai vonis terhadap terdakwa korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Betung–Tempino terlalu cepat

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
TIM HUKUM -- Ketua tim hukum Kms H Abdul Halim, DR Jan S Maringka memberikan pandangan tentang vonis terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Betung Betung-Tempino, Sabtu (23/8/2025). Ia menilai prosesnya terlalu cepat sehingga tidak memberi ruang berimbang bagi pledoi terdakwa. 

Ia berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara selurus-lurusnya dan memohon dukungan masyarakat.

"Semoga perkara ini bisa sama-sama kita luruskan dan mohon dukungan dan doa warga masyarakat agar H Halim senantiasa diberikan kekuatan dalam menghadapi ujian berat," tutupnya.

Vonis Kedua Terdakwa

Sebelumnya majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap Yudi Herzandi dan Amin Mansur terdakwa kasus korupsi pemalsuan dokumen pengadaan lahan tol Betung-Tempino-Jambi dengan kurungan 1 tahun 4 bulan penjara.

 Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra SH MH, Jumat (15/8/2025).

Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana Pasal 9 Jo 15 UU nomor 31 tahun 1999 tipikor tentang permufakatan jahat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Amin Mansur dan Yudi Herzandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pasal 9 Jo Pasal 15 UU Tipikor. Dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana kurungan penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 20 juta subsider 2 bulan (Amin Mansur) dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan (Yudi Herzandi).

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan," katanya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa bersalah melakukan permufakatan jahat dengan memalsukan dokumen dalam proses pembebasan lahan tol Betung-Tempino. 

Dari perbuatan terdakwa tersebut tidak menimbulkan kerugian negara, hal itu dituangkan ke dalam hal yang meringankan kedua terdakwa.

Kendati demikian, terdakwa tetap layak dihukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam hal Pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah, tidak ada kerugian negara dan uang yang diterima terdakwa, serta terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.

"Terdakwa juga belum pernah dihukum," kata hakim.

Setelah mendengar putusan tersebut Amin Mansur dan Yudi Herzandi menyatakan pikir-pikir sedangkan jaksa penuntut umum Kejari Muba menyatakan banding.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved