Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel

Pemprov Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Sehari Bisa Layani 1.500 Wajib Pajak

Kepala Samsat UPTB Palembang 1, Firnaz Lustian SH MH mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan atau insentif ini berlaku hingga 17 Desember 2025

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Linda Trisnawati
PEMUTIHAN PAJAK - Hari pertama dibukanya layanan pajak kendaraan bermotor untuk program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 di Samsat Palembang 1 yang ada di Jalan Kapten A Rivai terpantau ramai, Selasa (19/8/2025) 

Menurut Iwan, dengan adanya program pemutihan pajak ini, selain bisa pemutihan pajak juga bisa balik nama sekaligus, sehingga bisa menghemat biaya.

"Saya ada beberapa kendaraan bermotor, cuma satu ini saja yang menunggak dan sekaligus mau saya balik namakan supaya nggak repot lagi," kata Iwan yang bekerja sebagai pegawai swasta. 

Sementara itu hal yang sama diungkapkan Hendri warga Sekip yang merasa terbantu dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan. 

"Saya lupa bayar pajak, jadi menunggak. Alhamdulillah ada program pemutihan pajak kendaraan ini jadi tidak kena denda dan hanya bayar pajak yang berjalan saja," kata Hendri. 

Hendri yang bekerja di SMP 9 Palembang ini pun senang dengan pelayanan yang diberikan di Samsat Palembang 1, karena tidak butuh waktu lama untuk bayar pajak. 

"Paling sekitar 30 menit saya menunggu, karena terlihat loket dibuka semua. Jadi antrean berjalan dengan cepat," katanya. 

Sementara itu Yusuf yang juga membayar pajak mengatakan, bahwa ia sangat senang dengan dihapuskan progres.

"Saya ada beberapa mobil. Jadi kalau ada progresif cukup lumayan besar bayarnya," kata Yusuf yang merupakan pensiun dari PT Bukit Asam. 

Yusuf menceritakan, misal dulu ada pajak kendaraan mobil sampai bayar pajaknya Rp 10 juta karena ada progresif, nah setelah dihapuskan progresif  tinggal Rp 8 juta.

"Lumayan Rp 2 juta bisa untuk kebutuhan lainnya," akunya.

Sementara itu Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan mengatakan, ada empat yang masuk program pemutihan pajak kendaraan hingga 80 hari kedepan. 

Pertama yaitu cukup bayar PKB 1 tahun saja, bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun pajak sebelumnya. Kedua, bebas biaya BBN-KB II, ketiga bebas biaya pajak progresif dan keempat, bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu. 

"Jadi kalau ada kendaraan yang menunggak bayar pajaknya, cukup bayar 1 tahun saja, dan tahun-tahun yang lalu di hapuskan," katanya. 

Menurutnya, kegiatan ini maksud dan tujuannya, pertama untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah per sektor seperti PKB dalam rangka penguatan APBD Provinsi Sumatera Selatan.

Lalu kedua, meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh pajak dan yang ketiga mutakhirkan database kendaraan bermotor
 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved