Dokter RSUD Sekayu Dianiaya
Kecam Aksi Pelaku, Herman Deru Dukung Laporan Dokter RSUD Sekayu: Maafan Boleh, Hukum Tetap Jalan
Gubernur Sumsel Herman Deru mendukung laporan yang dibuat dr Syahpri Putra Wangsa diintimidasi keluarga pasien di RSUD Sekayu.
“Konstruksi pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 335 KUHP yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan," ujarnya.
Sebelumnya, insiden pengancaman terhadap dokter Syahpri terjadi bermula ketika keluarga pasien memaksa korban melepas masker saat memeriksa pasien di ruang ICU VIP RSUD Sekayu.
Dokter Syahpri mengatakan dirinya memakai masker karena hal itu merupakan protokol Kesehatan. Ia mengaku telah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit.
Dia menuturkan tindakan keluarga pasien yang memaksanya untuk membuka masker dinilai mengancam keselamatannya sebagai tenaga medis.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul "Gubernur Sumsel Kecam Keluarga Pasien yang Ancam Dokter di RSUD Sekayu, Minta Tetap Diproses Hukum".
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Tegaskan Tak Ada Hubungan Keluarga dengan Pelaku, Bupati Muba Dukung Proses Hukum Dokter RSUD Sekayu |
![]() |
---|
Nasib Keluarga Pasien Maki dan Paksa Dokter RSUD Sekayu Lepas Masker, Polisi Bicara Soal Tersangka |
![]() |
---|
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dokter RSUD Sekayu Dimaki-Dipaksa Keluarga Pasien Buka Masker |
![]() |
---|
VIDEO Geramnya dr Tirta ke Keluarga Pasien Intimidasi Dokter RSUD Sekayu: Kalau Saya, Mending MAA |
![]() |
---|
Reaksi dr. Tirta Soal Kasus Menimpa Dokter RSUD Sekayu yang Diintimidasi Keluarga Pasien VIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.