Dokter RSUD Sekayu Dianiaya

Papan Bunga 'Banjiri' Polres Muba, Dukung dr Syahpri RSUD Sekayu yang Diintimidasi Keluarga Pasien

Puluhan papan bunga berisi dukungan terhadap dr Syahpri Putra Wangsa terlihat berjejer rapi di halaman Mapolres Musi Banyuasin (Muba).

|
SRIPOKU/FAJRI ROMADHONI
PAPAN BUNGA -- Deretan papan bunga berjejer di Depan Mapolres Muba, Selasa (19/8/2025). Papan bunga ini sebagai bentuk dukungan terhadap dr Syahpri Putra Wangsa RSUD Sekayu yang viral diintimidasi keluarga pasien. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Puluhan papan bunga berisi dukungan terhadap dr Syahpri Putra Wangsa terlihat berjejer rapi di halaman Mapolres Musi Banyuasin (Muba), Senin (19/8/2025). 

Diketahui, dr Syahpri Putra Wangsa adalah dokter di RSUD Sekayu, Muba yang viral dimaki hingga dipaksa membuka masker oleh keluarga pasien. 

Kini dukungan terus mengalir ke dr Syahpri termasuk kiriman papan bunga di Polres Muba

Karangan bunga tersebut datang dari berbagai elemen masyarakat, organisasi profesi, hingga komunitas sebagai bentuk dukungan moral kepada dr Syahpri Putra Wangsa.

Pantauan di lokasi, papan bunga dengan beragam tulisan penyemangat dan dukungan terus berdatangan.

Sejumlah ucapan terlihat menekankan harapan agar kasus yang menimpa dr Syahpri mendapat keadilan dan proses hukum berjalan transparan.

Beberapa karangan bunga diketahui berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), organisasi mahasiswa, serta kelompok masyarakat sipil. 

Baca juga: Kecam Aksi Pelaku, Herman Deru Dukung Laporan Dokter RSUD Sekayu: Maafan Boleh, Hukum Tetap Jalan

Salah satu warga Sekayu, Heri (45), yang melintas di depan Mapolres mengaku terharu dengan banyaknya dukungan moral yang diberikan. 

"Ini menunjukkan masyarakat peduli dan memberikan semangat kepada tenaga kesehatan kita. Harapannya kasus ini bisa terang benderang," ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto mengatakan, saksi dari pelapor yang dipanggil mulai dari perawat, petugas keamanan hingga direksi rumah sakit.

Sementara dari terlapor juga sudah dipanggil dan masih menunggu pengembangan kasus sembari menunggu penetapan tersangka.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan saksi dan secepatnya akan penetapan tersangka. Sampai saat ini belum ada tahap mediasi, jadi kasus ini masih berjalan sesuai SOP," ujarnya, Minggu (17/8/2025).

Disinggung mengenai terlapor pikanya telah melakukan pemeriksaan pada Jumat lalu, dan terlapor memenuhi panggilan.

"Terlapor sudah kita panggil dan memenuhi panggilan yang kita sampaikan. Sampai saat ini masih berjalan penyelidikan,"ungkapnya.

Selain memeriksa keempat saksi, Polres Muba juga melakukan olah TKP untuk menyelidiki peristiwa tersebut.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses penyelidikan kasus pemaksaan dengan ancaman kekerasan ini akan terus berjalan. Konstruksi pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 335 KUHP yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan," jelasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved